MELAWI-KN. Hampir dua dekade beroperasi, perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, diduga menjalankan usaha di puluhan ribu hektare lahan tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) secara penuh. Aktivitas tersebut kini dinilai sebagai praktik perkebunan ilegal yang merugikan negara dan mencaplok lahan masyarakat.
Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2007, 2009, dan 2013 dengan total luas 37.208 hektare, tersebar di Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, dan Belimbing. Namun hingga kini, HGU yang dimiliki hanya 18.007 hektare, atau kurang dari separuh luas kebun yang telah ditanami dan berproduksi.
Ketimpangan izin tersebut diungkap Wakil Bupati Melawi, Malin, yang menyebut perusahaan tetap mengelola dan memproduksi sawit di luar HGU.
“Dari IUP 37.208 hektare, HGU yang sah hanya 18.007 hektare. Sisanya dikuasai dan diusahakan tanpa dasar hukum,” tegas Malin, Sabtu (7/2).
Ia merinci, HGU pertama seluas 11.558 hektare terbit pada 2010 di Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, dan Belimbing. HGU kedua terbit pada 2012 seluas 6.449 hektare di Kecamatan Nanga Pinoh dan Belimbing.
Meski perizinan lahan belum lengkap, aktivitas perkebunan tetap berjalan normal. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius tata kelola agraria dan bentuk pembangkangan terhadap hukum.
“Ini pelanggaran berat. Pemerintah Daerah merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas kebun di luar HGU. Jika tidak ada itikad baik, izin usaha dapat dicabut,” ujarnya.
Selain HGU, perusahaan juga disorot karena tidak merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat, kewajiban yang melekat pada izin perkebunan. Akibatnya, masyarakat kehilangan hak, sementara daerah kehilangan potensi penerimaan negara.
Pembiaran kebun sawit tanpa HGU, kata Malin, berpotensi menghilangkan PBB perkebunan, pajak daerah, BPHTB, retribusi perizinan, serta biaya HGU.
“Negara tidak boleh kalah. Jika praktik seperti ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh,” tegasnya.
Malin mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi 2016 yang menegaskan HGU sebagai syarat mutlak penguasaan lahan perkebunan. Tanpa HGU, tidak ada legitimasi hukum untuk menanam dan memproduksi sawit.
“Selama HGU belum dipenuhi, seluruh aktivitas di luar izin sah wajib dihentikan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rafi Kamajaya Abadi yang kini dikelola PT Ikhasas belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada Manajer Yusrizal melalui WhatsApp tak kunjung dijawab.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi penegakan hukum agraria di Melawi. Publik kini menunggu apakah negara benar-benar hadir, atau kembali membiarkan kebun sawit ilegal terus beroperasi. (Ira)










