Bawaslu Melawi Lakukan Pengawasan Melekat di KPU

oleh
oleh
Ketau Bawaslu Melawi, Johani

MELAWI – Ketua Bawaslu Melawi, Johani megatakan, tahapan pendistribusian logistik yang akan dimulai oleh KPU pada 7 April 2019 tidak lama lagi akan dilakanakan. Tentunya setiap tahapan memiliki tingkat kerawanannya dan seperti apa kerawanan yang akan terjadi dalam pergeseran logistik tentu sudah dilakukan analisa oleh Bawaslu Melawi.

“Untuk mengatasi potensi kerawanan tersebut Bawaslu melakukan pengawasan melekat di KPU Melawi, dan pengawasan melekat tersebut sudah dimulai dari tahapan sebelumnya, mulai dari pergeseran provinsi ke kabupaten/kota, kemudian sortir dan pelipatan, serta pengepakan masih tetap melakukan pengawasan secara melekat. Karena biar bagaimanapun di setiap tingkatan tahapan itu indikasi untuk kerawanan itu pasti ada,” katanya saat ditemu di ruangan kerjanya, (4/4/2019).

Lebih lanjut Ia mengatakan, Bawaslu selalu melakukan pengawasan dan melakukan koordinasi dengan pihak KPU. Terkait dengan surat suara, apakah ada kekurangan surat suara, berapa banyak surat suara yang rusak, kemudian bagaimana tindak lanjut itu tetap kami lakukan pengawasan.

“Kemudian nanti sebentar lagi kita akan bergeser atau mendistribusikan logistik ke kecamatan-kecamatan. Nah, untuk pergeseran kecamatan ini kita sudah instruksikan kepada seluruh jajaran kita di kecamatan untuk mengawal mulai dari tingkat kabupaten kota sampai ke Kecamatan. Kemudian ketika di sana nanti, maka petugas juga harus melaksanakan piket untuk mengawasi 24 jam,” jelasnya.

Menurut Johan, melakukan pengawasan melekat serta mengawasi logistik selama 24 jam, dilaksanakan untuk menghindari dan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran. Mengantisipasi peluang serta celah-selah untuk melakukan pelanggaran itu.

“Karena pelanggaran itu bisa terjadi kapan dan di mana saja. Maka tidak menutup kemungkinan akan ada oknum-oknum yang bisa bermain di sana. Maka kami sudah menginstruksikan kepada jajaran untuk selalu melakukan pengawasan melekat,” ujarnya.

Pengawasan yang dikakukan, Kata Johani, tidak hanya terkait logistik, namun keterlibatan ASN, perangkat desa, kemudian keterlibatan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu.

“Di luar dari pada adanya indikasi mani politik, karena apapun itu sebagaimana ketentuan di surat edaran KPU itu, bahwa uang transportasi tidak boleh di uangkan. Apapun bentuknya itu harus dalam bentuk barang. Contohnya seperti uang bensin maka mereka harus diisi bensin. Jadi bagaimana penyelenggara itu sendiri untuk mempersiapkan logistiknya. Artinya tidak boleh sedikitpun diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye,” pungkasnya. (Ed/KN)