Berkas Lengkap, Partai Koalisi Serahkan Berkas Cawabup Sintang Ke Bupati

oleh
oleh

SINTANG, KN – Partai Koalisi Adil Bersatu merekomendasikan nama Melkianus dan Hardoyo sebagai calon wakil bupati untuk mengisi kekosongan posisi wakil menggantikan mendiang Sudiyanto.

Berkas administrasi tersebut telah diserahkan kepada Bupati Sintang Jarot Winarno di Rumah Dinas Bupati Sintang pada Jumat, 15 Juli 2022.

Ketua Harian Koalisi Parpol, Syahroni mengatakan pihaknya telah melengkapi semua berkas pencalonan parpol sesuai syarat dan regulasi yang ada. Sebelumnya pihaknya pernah mengajukan berkas pada Februari lalu namum berkas sempat dikembalikan karena belum lengkap.

“Insyaallah sekarang semua sudah lengkap. Artinya rekomendasi dari DPP parpol masing-masing sudah ada dan ditandatangani. Calon yang diusulkan atas nama Melkianus dan Hardoyo,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu penyerahan data personal yang merupakan merupakan kewenangan individi masing-masing calon. Pasalanya sebelum diserahkan ke DPRD, masing-masing calon wajib melengkapi persyaratan tersebut.

“Jadi sesuai dengan amanat dengan diserahkannya berkas pencalonan pada hari ini, maka tugas partai pengusung sampai di sini. Proses selanjutnya ada di Bupati untuk selanjutnya melalui Tapem diserahkan ke DPRD,” jelasnya.

Kabag Tapem Setda Sintang, Supriyanto mengungkapkan, bahwa dalam proses pencalonan Wabup Sintang, yang paling penting adalah surat rekomendasi dari DPP parpol dan kesepakatan bersama parpol koalisi untuk disampaikan ke Bupati.

“Setelah berkas diserahkan hari ini, akan kami verifikasi. Selain itu ada juga data personal calon yang harus dilengkapi. Selanjutnya akan disampaikan secara tertulis ke DPRD. Mudah-mudahan bisa cepat sesuai harapan Pak Bupati di mana Wakil Bupati menjadi irup 17 Agustus,” paparnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny, bersyukur semua parpol koalisi telah menyerahkan rekomendasi dari DPP terkait rekomendasi Wabup Sintang. “Lima rekom dari DPP masing-masing partai sudah keluar. Ini juga menjawab pertanyaan masyarakat Sintang selama ini,” ujarnya.

Dikatakan Rony berdasarkan mekanisme yang berlaku ada syarat-syarat personal yang harus dilengkapi 2 kandidat Wakil Bupati sebelum diserahkan ke DPRD.

“Besar harapan kita agar syarat tersebut secepat mungkin diserahkan ke DPRD. Sehingga DPRD melalui Banmus bisa menjadwalkan proses paripurna penerimaan penyampaian dari Bupati, kemudian pelaksanaan pemilihan sampai hasilnya disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur,” tuturnya.

Menyikapi permintaan Bupati Sintang agar proses penetapan Wakil Bupati tidak melewati 17 Agustus. Menurutnya hal tersebut tetap ditanggapi dengan serius. Mengingat proses pergantian Wakil Bupati Sintang cukup panjang.

“Meski disampaikan dengan gurauan tapi bisa kita tanggapi dengan serius. Kita di DPRD akan mencoba untuk mendorong supaya proses yang dimulai dari penerimaan berkas hingga penetapan SK bisa cepat. Setelah proses di DPRD Sintang selesai, mohon dukungan Pemprov melalui pak Gubernur agar nanti bisa percepatan proses penetapan SK,” pungkasnya. (*)