SINTANG, KN – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Maryadi, memberikan penjelasan terkait kondisi terkini tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Berdasarkan data resmi, jumlah tenaga PPPK terbagi menjadi dua kategori: 2.778 orang bekerja penuh waktu dan 2.379 orang bekerja paruh waktu.
Maryadi menegaskan bahwa seluruh tenaga PPPK tersebut masih berada dalam fase awal masa kontrak, sehingga tidak ada yang mendekati masa berakhir dalam waktu dekat. “Kontrak mereka ini masih baru, rata-rata durasinya lima tahun. Jadi, belum ada yang akan habis masa berlakunya dalam satu atau dua tahun ke depan,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Mengenai keberlanjutan masa kerja, BKPSDM menekankan bahwa evaluasi kinerja menjadi indikator utama dalam menentukan perpanjangan kontrak PPPK. “Evaluasi itu kembali ke masing-masing pimpinan OPD, karena yang menilai adalah atasan langsung secara berjenjang hingga ke kepala unit kerja masing-masing,” papar Maryadi. Sistem penilaian ini dirancang untuk memberikan gambaran kinerja yang riil dan objektif, sehingga setiap pegawai dinilai berdasarkan kualitas kontribusi dan pengabdiannya.
Maryadi juga menanggapi isu nasional yang tengah ramai terkait gugatan pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di Mahkamah Konstitusi. Gugatan dengan nomor perkara 84/PUU-XXIV/2026 menyoroti Pasal 34 dan Pasal 52 UU ASN, khususnya mengenai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” bagi tenaga kontrak.
Meski demikian, Maryadi memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang tetap berpegang pada regulasi yang berlaku dan akan menyesuaikan kebijakan apabila ada ketetapan resmi dari pemerintah pusat. “Kami memantau dinamika hukum ini, tapi untuk saat ini, seluruh PPPK tetap bekerja sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.










