MUARA TEWEH, KN – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T., menegaskan pemerintah daerah tengah menyiapkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi bagi masyarakat pasca penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah setempat.
Hal tersebut disampaikan H. Shalahuddin saat ditemui di Kantor Bupati Barito Utara, Rabu (20/5/2026) sore.
Menurutnya, pemerintah daerah telah memanggil sejumlah dinas teknis, termasuk Dinas PUPR dan tata ruang, guna membahas legalitas aktivitas pertambangan rakyat agar masyarakat tetap dapat bekerja secara aman dan tidak melanggar hukum.
“Saya sudah panggil dinas PUPR dan tata ruang. Saya minta nanti harus ada WPR, Wilayah Pertambangan Rakyat, di Kabupaten Barito Utara,” ujar H. Shalahuddin.
Ia menegaskan, pemerintah ingin masyarakat tetap memiliki mata pencaharian, namun aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai aturan dan memperhatikan dampak lingkungan.
“Kalau berizin, pertama dilihat dulu kawasannya. Kalau masuk kawasan hutan produksi tentu harus ada izin pinjam pakai kawasan. Tidak kalah penting adalah dampak lingkungannya,” jelasnya.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan agar aktivitas pertambangan tidak mengganggu masyarakat sekitar, termasuk terkait pengelolaan limbah hasil tambang.
Menurut H. Shalahuddin, pertambangan emas memiliki risiko pencemaran yang lebih tinggi dibandingkan tambang batu bara karena penggunaan merkuri yang berbahaya bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
“Tambang emas itu ada merkuri yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Karena itu nanti harus jelas pengelolaannya, termasuk AMDAL atau analisis dampak lingkungannya,” katanya.
Dengan adanya WPR, pemerintah berharap aktivitas tambang rakyat dapat berjalan secara legal, tertib, dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau legal, dari sisi kawasan jelas, lingkungan juga diperhatikan, sehingga kita bisa mencari risiko yang paling kecil dan masyarakat tetap bisa bekerja,” tambahnya.
Bupati Barito Utara juga mengungkapkan dirinya telah berdiskusi langsung dengan Kapolres Barito Utara terkait penanganan aktivitas PETI di daerah tersebut.
“Saya juga sudah diskusi dengan Pak Kapolres. Harapan saya penanganannya tetap lebih persuasif,” tutup H. Shalahuddin.
Sebelumnya, Polres Barito Utara melakukan penertiban aktivitas PETI di kawasan KM 7 Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru. Dalam penertiban tersebut, polisi menyita sejumlah alat tambang ilegal sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
(Ramli)










