SINTANG, KN – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Markas Polres Sintang pada Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sintang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, Sanny Handityo, yang didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Sintang Eko Supriyatno. Acara ini juga disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi masyarakat dan media massa.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran kepolisian, khususnya Satresnarkoba Polres Sintang, yang berhasil mengungkap kasus narkoba dan segera melakukan pemusnahan barang bukti.
“Kami mengapresiasi jajaran Polres Sintang atas prestasi ini, secara khusus jajaran Satresnarkoba Polres Sintang atas penangkapan yang dilakukan beberapa hari lalu dan juga pemusnahan barang bukti narkoba ini,” ujar Bupati Sintang.
Ia juga memberikan penghargaan kepada para insan pers yang dinilai memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Menurutnya, media massa merupakan ujung lidah masyarakat sekaligus pemerintah daerah dalam menyampaikan pesan-pesan penting, termasuk dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Saya berharap seluruh masyarakat dapat membantu jajaran Polres Sintang dalam mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sintang. Mari kita jaga anak-anak kita, jaga warga kita, dan jaga Kabupaten Sintang ini dari ancaman narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 57 paket narkotika dengan total berat mencapai 57 kilogram 55 gram. Menurutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses administrasi dan prosedur hukum yang berlaku.
“Jumlahnya sama, tidak ada yang dikurangi dan tidak ada yang diganti. Kami persilakan untuk diawasi bersama. Karena itu kami mengundang tokoh masyarakat dan media massa agar proses pemusnahan ini berlangsung transparan,” jelas Kapolres.
AKBP Sanny juga menambahkan bahwa jarak waktu antara penangkapan tersangka dan pemusnahan barang bukti dilakukan dalam waktu yang relatif singkat sebagai bentuk komitmen kepolisian agar barang bukti tidak disimpan terlalu lama.
Dalam proses pemusnahan, sebagian paket narkoba dituangkan ke dalam wadah besar, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai dan bahan kimia lainnya sebelum akhirnya dibuang ke dalam septitank.
“Pemusnahan ini sudah sesuai dengan administrasi dan prosedur hukum. Hingga saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” pungkasnya.










