SINTANG, KN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, H Senen Maryono meminta kepada Pemerintah melalui instansi terkait agar mensosialisasikan dampak negatif pernikahan dini.
“Karena dampak negatif dari pernikahan dini itu yakni berujung pada penceraian karena belum siapnya fisik maupun mental. Bahkan rentan berakibat kematian karena kehamilan berusia muda,” kata H Senen Maryono, kemarin.
H Senen Maryono mengatakan, karena itu pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk gencar sosialisasi di setiap sekolah terkait dampak negatif dari pernikahan dini. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pernikahan dini di kalangan remaja.
Ia menjelaskan, dampak psikologis bagi yang menikah usia muda atau di bawah 20 tahun yakni secara mental belum siap menghadapi perubahan pada saat kehamilan. Serta juga, dari sisi sosialnya meningkatnya kasus perceraian.
Tidak hanya itu saja, untuk mengatasi segala persoalan kedua pasangan sangat minimnya pengetahuan dan kedua pasangan belum siap untuk bermasyarakat.
“Kita sangat menyayangkan apabila para anak muda lebih memilih berumah tanggal terlalu cepat. Karena bisa menimbulkan dampak negatif,” ucap dia.
Sebab, menurut dia, dampak lain dari pernikahan dini tersebut yakni belum siap dari segi kematangan usia dan pendidikan. Harus ada sosialisasi mengenai pernikahan, menikah muda menurut Islam sendiri tidak melarang adanya sebuah pernikahan.
“Asalkan, sudah bisa dan sudah sanggup memberikan nafkah jasmani dan rohani. Pasangan yang usianya sudah dewasa tentu akan mudah mencapai perkawinan karena kematangan biologis dan kematangan psikologis,” katanya.
Ia menambahkan, idealnya untuk perempuan menikah diatas umur 24 tahun, sedangkan untuk pria minimal 25 tahun. (D2)