Dewan Dukungan Pemkab Terkait WPR

oleh
oleh

SEKADAU,KN – Perwakilan masyarakat Kabupaten Sekadau sampaikan Aspirasi ke Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Sekadau terkait dengan pekerjaan tambang emas.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan mengatakan,
Permasalahan Peti ini jika dilihat dari sisi hukum, terdapat pelanggaran hukum namun Pemerintah Daerah tentu harus berkoordinasi dengan aparat terkait dan pihak DPRD.

“Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mendorong masyarakat untuk melaksanakan penambangan tersebut secara legal dan dengan tetap memperhatikan dampak pada lingkungan sekitar,” kata Bambang Setiawan. Kamis (25/5/2023).

“Terkait dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kita harapkan dapat berkontribusi signifikan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya

“Jika tambang-tambang di legalkan dan dibuat satu lokasi kita semua berharap hal tersebut minim menimbulkan pencemaran lingkungan,” timpalnya.

Senada dengan hal diatas, Anggota Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan juga mengatakan, bahwa lembaga DPRD Kabupaten Sekadau mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Daerah menyarankan masyarakat untuk aktif dalam mengurus ijin-ijin yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan tetap melihat kondisi lingkungan, jangan sampai nanti terjadi pencemaran lingkungan yang berlebihan dan harus ada solusi untuk mencegah pencemaran tersebut,” pungkasnya. (nd)