Dewan Minta Pemkab Percepat Pemulihan Ekonomi Kerakyatan Pasca Covid-19

oleh
oleh
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny.

SINTANG, KN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan demi kesejahteraan masyarakat di masa pemulihan pandemi Covid-19 di Bumi Senentang.

Peningkatan ekonomi kerakyatan diharapkan dapat memberikan dampak baik bagi daerah salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu, kami mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Sintang sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terjamin,” ucap Ronny.

Dikatakan Ronny, salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan adalah dengan meningkatkan program pengembangan sistem UMKM dengan memperluas pemberian dana bergulir bagi koperasi dan UMKM dengan maksimal waktu kredit selama tiga tahun.

“Untuk meningkatkannya tentu butuh modal. Disini, Pemerintah Kabupaten Sintang diharapkan dapat bekerjasama membantu agar koperasi dan UMKM di Kabupaten Sintang bisa mendapatkan bantuan dana,” harap Ronny.

Ronny meminta Pemerintah Kabupaten Sintang melalui instansi terkait dapat memberikan pelatihan manajemen bagi pengurus dan pegawai koperasi dalam meningkatkan sumber daya manusia pada koperasi tersebut.

“Tentu pelatihan tersebut harus berkelanjutan sehingga SDM terus meningkat baik pengurus maupun pegawai koperasi atau usaha mikro kecil dan menengah itu sendiri,” ungkapnya.

Selain itu, Politisi Partai Nasdem ini juga meminta kepada Pemkab Sintang untuk memetakan desa-desa yang memiliki potensi yang dapat dikembangkan menjadi ekonomi kerakyatan.

“Untuk pembangunan infrastruktur dan segala macam kita beriringan saja lah, tapi yang tak kalah penting juga kita harus fokus pada pengembangan ekonomi kerakyatan dulu agar masyarakat bisa sejahtera,” jelasnya.

Dikatakan Ronny, salah satu contoh nyata penerapan dari sistem ekonomi yang berlandaskan pada ekonomi rakyat adalah dibentuknya koperasi.

“Pembentukan ini bukan tanpa tujuan melainkan sebagai bentuk pengamalan dari Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 atau prinsip ekonomi kerakyatan,” tukasnya.(*)