MUARA LAHEI, KN – Aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Sapalar Yasa Kartika (SYK) yang berada di Jalan Negara Muara Teweh–Puruk Cahu KM 14, wilayah Desa Mukut, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan Perkumpulan Warga Masyarakat Adat Iya Mulik Bengkang Turan (IMBT) FORWASBARA.
Ketua IMBT FORWASBARA, Gusti Mulyadi, SE., bersama Sekretaris Akhmad Karyani, pada Senin (4/5/2026) melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Barito Utara, H. Adi Hariyafi, terkait legalitas perizinan PT SYK.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pertanian menyebut bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin yang lengkap.
“Benar, PT SYK tidak memiliki izin karena perizinannya tidak tayang atau belum terdata,” ujar H. Adi Hariyafi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim IMBT yang dipimpin Muhamad Adam bersama Sekretaris Tim Binyamin dan sejumlah anggota lainnya melakukan kunjungan langsung ke kantor PT Sapalar Yasa Kartika di KM 14 pada Kamis (7/5/2026).
Dalam pertemuan itu, tim diterima oleh perwakilan perusahaan bernama Ronaldi serta manajer Yudy. Dari hasil pertemuan tersebut, pihak manajemen PT SYK menjelaskan bahwa perusahaan saat ini mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang berasal dari PT SAL melalui proses lelang bank pada Januari lalu.
Namun, pihak perusahaan juga mengakui bahwa sejak tahun 2025 terjadi perubahan nama perusahaan dari PT SAL menjadi PT Sapalar Yasa Kartika, sehingga proses perizinan disebut belum sepenuhnya rampung.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan dari pihak IMBT FORWASBARA bahwa aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan legalitas operasional.
Ketua IMBT FORWASBARA, Gusti Mulyadi, SE., meminta agar pihak perusahaan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia sebelum menjalankan operasional secara penuh.
“Kami berharap kepada pihak berwenang dan instansi terkait agar memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. PT Sapalar Yasa Kartika diminta melengkapi seluruh perizinan sebelum beroperasi agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak IMBT FORWASBARA juga meminta PT Sapalar Yasa Kartika memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan legalitas perusahaan demi menjaga kepastian hukum serta menghindari polemik di tengah masyarakat.
(Ramli)











