SINTANG, KN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara daring melalui aplikasi dan website SIPLAN (Sistem Pelayanan Online). Langkah ini diambil untuk mempermudah akses layanan, sekaligus mengurangi antrean di kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sintang, Agus Jam, menjelaskan bahwa layanan melalui SIPLAN tetap berjalan seperti biasa dan menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Pelayanan melalui SIPLAN sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang sibuk atau tinggal di wilayah jauh dari kantor Disdukcapil. Dengan layanan daring ini, proses pengurusan dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat,” ujar Agus Jam.
Menurut Agus, sistem SIPLAN dirancang untuk memastikan semua layanan administrasi kependudukan tetap berjalan lancar, aman, dan transparan. Masyarakat cukup mengakses website atau aplikasi resmi SIPLAN, kemudian mengikuti langkah-langkah yang tersedia untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan.
Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Sintang juga menekankan pentingnya validitas data. Agus mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan agar proses pengurusan tidak tertunda.
“Dengan memanfaatkan layanan daring SIPLAN, masyarakat tidak hanya lebih efisien waktu dan biaya, tetapi juga membantu Disdukcapil dalam mengelola pelayanan secara lebih tertib dan terorganisir,” jelasnya.
Disdukcapil Sintang berharap layanan daring ini dapat terus dimaksimalkan dan menjadi solusi jangka panjang dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, baik di perkotaan maupun di daerah terpencil.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIPLAN dapat mengunduh aplikasi resmi atau mengakses website Disdukcapil Sintang untuk informasi lebih lengkap dan panduan penggunaan.










