BARITO UTARA, KN – Puluhan warga masyarakat adat Dayak dari Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendatangi kawasan lahan yang mereka klaim sebagai ladang berpindah dan kebun turun-temurun yang diduga telah digarap oleh perusahaan tambang batu bara PT Nusa Persada Resources (PT NPR), Kamis (4/6/2026).
Aksi tersebut dipimpin sejumlah pemilik lahan, di antaranya Dorit dan Sinerson. Mereka meninjau langsung lokasi yang berada di kawasan Sei Putih, wilayah kerja pertambangan PT NPR.
Perjalanan menuju lokasi tidaklah mudah. Warga berangkat dari Desa Karendan menggunakan perahu mesin kecil selama kurang lebih lima jam menyusuri sungai. Setelah itu perjalanan dilanjutkan menggunakan kendaraan hingga titik tertentu, kemudian berjalan kaki sekitar dua jam untuk mencapai lahan yang dipersoalkan.
Dorit, warga Desa Karendan, menyampaikan bahwa masyarakat merasa hak atas lahan yang selama ini mereka kelola telah diabaikan.
“Kami menyampaikan pernyataan yang sebenarnya. Lahan yang kami kelola selama ini diduga telah digarap oleh PT NPR. Kami hanya masyarakat biasa yang berharap mendapat keadilan. Tolong bantu kami memperjuangkan hak atas lahan yang diduga dirampas perusahaan,” ujar Dorit di lokasi.
Senada dengan itu, Sinerson yang juga merupakan warga asli Desa Karendan menyebut perusahaan mengklaim dan menggarap lahan yang menurut masyarakat merupakan wilayah kelola warga.
“Perusahaan mengklaim sekitar 140 hektare lahan dan menggarap kebun milik warga. Termasuk lahan milik kami yang berada di lokasi tersebut,” kata Sinerson saat diwawancarai.
Menurut warga, lahan seluas sekitar 140 hektare tersebut merupakan area yang telah dikelola secara turun-temurun. Lahan itu ditanami berbagai komoditas, seperti padi dan karet, sejak tahun 2010 hingga 2019. Aktivitas pengelolaan lahan disebut mulai terhenti setelah masuknya aktivitas pertambangan PT NPR di wilayah tersebut.
Warga juga menyoroti dugaan kerusakan ladang berpindah tradisional, kebun, serta sejumlah pondok milik masyarakat adat yang diduga terjadi akibat aktivitas perusahaan. Mereka menilai proses pengelolaan lahan dilakukan tanpa verifikasi yang memadai, tanpa pengukuran resmi yang melibatkan seluruh pihak terkait, serta tanpa negosiasi terbuka dengan pemilik lahan yang sah.
Selain itu, masyarakat mengaku belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil atas lahan dan aset yang terdampak.
Masyarakat adat Desa Karendan berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan pihak perusahaan dapat membuka ruang dialog serta melakukan penyelesaian secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami kehilangan sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Karena itu, kami memohon keadilan sebagai warga negara Republik Indonesia,” ungkap perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nusa Persada Resources belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan masyarakat Desa Karendan.
(Ramli)











