SINTANG, KN – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Alpius menyampaikan pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang pengelolaan keuangan daerah, di Ruang rapat paripurna Gedung DPRD Sintang, Senin (16/11/2020) kemarin.
“Dengan memperhatikan dan mencermati pidato pengantar Bupati Sintang, dan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana terdapat dalam peraturan pemerintahan nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah harus membuat tiga pilar data pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu, transparansi, akuntabilitas dan partisipatif” ucap Alpius.
Lanjut Alpius, tertib nya peraturan pemerintahan nomor 12 tahun 2019, raperda yang diusulkan harus dapat menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif efisien dan transparan.
“Fraksi Partai kebangkitan bangsa berpendapat bahwa raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dapat dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya” tambah Alpius.
Alpius juga berharap, supaya proses pembahasan terhadap raperda ini nantinya diagendakan secara bersama-sama, sehingga raperda tersebut dapat ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sintang.
“Untuk itu kami fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengucapkan terima kasih sebelumnya, atas partisipasi bapak ibu dalam proses pembahasan yang akan deselenggarakan nantinya, sehingga menjadi kontribusi yang positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang” pungkas Alpius. (Fr)