SINTANG, KN – Hingga saat ini Bukit Kelam dan Hutan Wisata Baning masih dalam pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Perihal tersebut membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang sulit untuk mengembangkan objek wisata di dua tempat tersebut.
Sebab dikhawatirkan akan terbentur dengan aturan kalau Pemda Sintang melakukan pengelolaan dua tempat objek wisata itu. Makanya, Pemda Sintang dibuat dilema dengan kondisi tersebut.
Hal itu diakui oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny. bahwa terjadi dilema untuk mengembangkan dua objek wisata tersebut karena sampai saat ini pengelolaannya masih di BKSDA.
“Jadi aturannya itu memang Pemda Sintang memiliki wewenang. Cuma wewenang tersebut hanya sebatas proses administratif, tidak lebih. Dalam artian ada batasan, ada aturan yang mengaturnya. Makanya Pemda Sintang tidak bisa sembarangan dalam mengelolanya,” ujar Florensius Ronny kepada awak media beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Ronny berharap ada solusi yang dapat untuk mengatasi persoalan tersebut. Tujuannya agar apa yang menjadi harapan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk dapat mengelola sepenuhnya dua destinasi wisata tersebut dapat terealisasi.
“Kita harapan seperti itu, karena kita ketahui juga dua destinasi wisata itu punya peluang yang cukup besar untuk pendapatan daerah bila dikelola dengan baik dan benar. Makanya kita ingin ada solusi yang ke depan kita dapatkan,” ucapnya.
Memang diakui Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, bahwa dua tempat wisata itu masuk dalam kawasan konservasi, makanya ada aturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaannya.
“Sudah ada aturan memang yang telah ditetapkan. Tapi kita tetap berharap ke depan ada solusi yang didapat, agar Pemda Sintang dapat mengelola sepenuhnya dua tempat wisata tersebut,” pungkas Ronny. (pul)











