Jambri: Libatkan Masyarakat Ketika Bahas HGU

oleh
Heri Jambri

SINTANG, KN – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, mengatakan permasalahan masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan yang kerap terjadi, terutama perihal Hak Guna Usaha (HGU) seharusnya dapat diselesaikan di desa atau di kecamatan.

“Saya berharap ketika pembahasan satu HGU lebih baik dilaksanakan di desa atau di kecamatan. Dan dilibatkan semua masyarakat. Biar mereka tahu, apakah tanah mereka masuk dalam HGU atau tidak. Kalau mereka tahu pastikan mereka bisa protes,” ujar Heri Jambri saat ditemui di kantor DPRD setempat, kemarin.

Bukan tanpa alasan, mengingat selama ini kata Jambri perihal HGU ini prosesnya hanya di atas meja. Ada suatu proses yang tersembunyi tanpa diketahui masyarakat, sehingga mereka tidak mengetahui tiba-tiba lahannya masuk dalam HGU.

“Artinya ada proses siluman di sini, masyarkat tidak tahu tanahnya masuk HGU, bahkaan Kepala Desa (Kades)-nya juga tidak tahu. Makanya harus dilibatkan semua masyarakat ketika pembahasan suatu HGU,” terang Jambri.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini juga mengatakan, sebetulnya sebelum HGU ini diterbitkan ada panitianya, di situ ada prosesnya, seperti ganti rugi tanam tumbuh dan lain sebagainya. Hanya saja kembali lagi seperti yang disampaikan, bahwa proses itu sepertinya hanya di atas meja.

“Kan aneh, ketika proses dipanitianya sudah selesai, Camat tidak mengetahui HGU diterbitkan di situ masuk tanah masyarakat, ada kantor desa, ada lapangan bola dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan soal peta letaknya akhirnya terjadilah lose. Dan inilah terjadi di Sintang,” ungkap wakil rakyat Dapil Perbatasan ini.

Kalau prosesnya real di lapangan, Jambri menyakini tidak akan terjadi hal seperti itu, terlebih kalau semua masyarakat dilibatkan. Tapi kenyataanya tidak seperti itu. “Kejadian seperti ini sudah berlangsung belasan tahun yang lalu, sehingga sekarang masyarakatlah yang menikmati susahnya,” pungkasnya. (pul)