MELAWI-KN. Praktik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit yang menelan permukiman warga di Kabupaten Melawi kian telanjang. Kampung, lahan pertanian, kuburan hingga hutan adat dilaporkan masuk dalam konsesi perusahaan sawit, seolah hak masyarakat tak pernah ada. Kondisi ini memantik peringatan keras Wakil Bupati Melawi, Malin, yang menyebut situasi tersebut sebagai bom waktu konflik agraria.
“Ini tidak bisa lagi ditoleransi. Kalau dibiarkan, konflik sosial hanya soal waktu,” tegas Malin, Jumat (6/2).
Fakta yang terungkap menunjukkan persoalan HGU di Melawi tidak hanya menyasar lahan warga, tetapi juga kawasan hutan lindung dan wilayah eks PT Inhutani yang sudah lama tidak beroperasi. Dalam sejumlah HGU perusahaan sawit, terdapat kampung aktif, ladang warga, kuburan, fasilitas umum, hingga hutan adat yang secara administratif “lenyap” di atas peta.
Situasi ini dinilai sebagai kegagalan serius tata kelola agraria, sekaligus memperlihatkan betapa mudahnya hak masyarakat terpinggirkan oleh kepentingan korporasi.
Malin menegaskan, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang secara tegas menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah tidak boleh menghapus hak masyarakat yang telah ada sebelumnya. Selain itu, tindakan menutup akses dan mengabaikan keberadaan warga juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Perusahaan punya HGU, tapi di dalamnya ada kampung, ada kuburan, ada hutan adat. Ini jelas tidak normal,” ujarnya.
Meski belum membuka nama perusahaan, Malin mengaku telah mengantongi data valid dan lengkap terkait tumpang tindih HGU tersebut. Data itu, kata dia, akan dibuka ke publik setelah proses penertiban dimulai.
“Nanti akan kita buka semuanya. Kenapa bisa seperti ini, jangan-jangan HGU-nya ‘turun dari langit’,” sindir Malin, menyinggung dugaan lemahnya proses verifikasi saat penerbitan HGU.
Dampak langsung dari kekacauan agraria ini dirasakan masyarakat. Warga yang telah bermukim puluhan tahun mendadak tak bisa mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) karena tanah mereka tercatat masuk dalam HGU perusahaan. Ironisnya, banyak warga baru mengetahui status tersebut setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Mereka kaget. Selama ini tidak tahu kampungnya masuk HGU. Begitu mau urus sertifikat, ditolak. Ini jelas memicu kemarahan warga,” kata Malin.
Pemkab Melawi menilai kondisi ini berbahaya jika terus dibiarkan. Karena itu, pemerintah daerah mendorong pembentukan tim terpadu lintas instansi, melibatkan pemda, instansi teknis, BPN, dan perusahaan, untuk turun langsung ke lapangan melakukan verifikasi dan pengukuran ulang.
Langkah utama yang akan ditempuh adalah mengeluarkan (enclave) permukiman warga dari wilayah HGU melalui skema Reforma Agraria. Perusahaan diminta bertanggung jawab memfasilitasi proses tersebut.
“Tidak bisa lagi perusahaan berlindung di balik peta dan izin. Warga sudah lebih dulu ada,” tegas Malin.
Pemkab Melawi juga menyiapkan langkah tegas bagi perusahaan yang tidak kooperatif. Evaluasi izin, sanksi administratif, hingga pencabutan HGU disebut sebagai opsi nyata, bukan sekadar ancaman.
“Kalau tidak ada itikad baik, pasti ada konsekuensi. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” ujarnya.
Pemkab memastikan penertiban HGU menjadi agenda mendesak untuk mencegah ledakan konflik agraria, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum atas tanah. (Ira)










