Kejari Sintang Tahan Pemenang Lelang dan Pelaksana Pekerjaan di Lapangan

oleh
oleh

SINTANG, KN – Kejari Sintang tahan dua orang tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan dana pekerjaan rekonstruksi atau rehabilitasi jalan Baning – Sungai Ana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sibtang Tahun Anggaran 2017.

Kedua orang tersebut berinisial SR dan LK, sementara peran kedua orang tersebut yakni inisial LK (pemenang lelang) dan SR (oknum ASN yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan).

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot, SH, MH mengatakan pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan BB (Tahap II).

“Perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan dana pekerjaan rekonstruksi/ rehabilitasi jalan Baning – Sungai Ana pada Badan Penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017 dengan Penyidik perkara adalah tim penyidik Kejari Sintang” ucap Kajari.

Kajari menjelaskan, Pada Tahun 2017 , CV. R.M.K. selaku perusahaan di bidang konstruksi dengan direkturnya yakni tersangka LK ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Baning – Sungai Ana dengan nilai kontrak Rp. 1,1 Milyar.

Namun tidak lama kemudian tersangka LK berkompiot dengan tersangka SR yang merupakan oknum ASN Pemkab Sintang untuk mengalihkan pekerjaan tersebut kepada tersangka SR yang mana perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan UU.

Selanjutnya hasil pekerjaan jalan Baning-Sungai Ana tersebut ditemukan indikasi spefikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, dan saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sintang dengan melibatkan ahli konstruksi dan ahli keuangan, benar ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan jalan tersebut.

“Hasil audit keuangan oleh BPKP Kalimantan Barat : Rp. 302.279.640,41 (tiga ratus dua juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah koma empat puluh satu sen)” jelas Kajari.

Lanjut Kajari, saat ini para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejari Sintang di Lapas Sintang untuk kemudian dalam waktu secepatnya berkas perkara para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk disidangkan. (D2/R)