SINTANG, KN — Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang, Selimin, menghadiri rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Rapat tersebut digelar pada Senin, 6 April 2026, di ruang paripurna DPRD Sintang dengan melibatkan berbagai perangkat daerah dan instansi terkait.
Dua raperda yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut adalah perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta raperda mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja lokal. Kedua regulasi ini dinilai memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjawab tantangan ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang.
Kehadiran Selimin sebagai Kepala Bappenda menjadi krusial dalam memberikan perspektif teknis terkait pengelolaan dan peningkatan pendapatan daerah. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan bahwa masih terdapat berbagai potensi pajak dan retribusi yang dapat digali dan dioptimalkan guna memperkuat struktur keuangan daerah.
Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi langkah penting agar sistem pemungutan pajak dan retribusi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi saat ini. Ia juga menekankan perlunya inovasi dalam pengelolaan pendapatan daerah agar mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan.
“Dengan regulasi yang lebih adaptif, kita optimistis potensi PAD Kabupaten Sintang bisa meningkat secara signifikan,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Selain membahas sektor pendapatan, rapat juga menyoroti pentingnya kebijakan ketenagakerjaan yang mampu mengakomodasi kepentingan tenaga kerja lokal. Selimin menilai, masuknya investasi ke daerah harus sejalan dengan peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.
Rapat kerja Pansus I ini berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, serta instansi terkait lainnya. Diskusi yang komprehensif diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga implementatif di lapangan.
Melalui keterlibatan aktif Bappenda dalam pembahasan ini, diharapkan kedua raperda dapat segera disempurnakan dan disahkan, sehingga mampu menjadi instrumen penting dalam meningkatkan PAD sekaligus memperluas lapangan kerja di Kabupaten Sintang.










