MELAWI.KN – Pemerintah menegaskan bahwa kepala desa maupun perangkat desa yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, tidak diperkenankan merangkap jabatan. Mereka diminta memilih satu posisi untuk dijalankan secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi, Hendra Permana, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/2/2026). Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara terkait tanggapan atas permasalahan kepala desa dan perangkat desa yang diterima sebagai PPPK.
Menurut Hendra, ketentuan itu memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan terakhirnya, yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi kepala desa maupun perangkat desa pada sejumlah posisi tertentu, termasuk jabatan politik dan jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa aparatur sipil negara yang mencalonkan diri menjadi kepala desa atau diangkat sebagai perangkat desa wajib memperoleh izin pejabat pembina kepegawaian. Jika terpilih, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan sebelumnya tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
Lebih lanjut, regulasi mengenai manajemen PPPK menegaskan bahwa pengangkatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah melalui seleksi berbasis kompetensi dan kualifikasi. PPPK juga terikat pada perjanjian kerja dengan target kinerja yang harus dipenuhi. Jika target tersebut tidak tercapai, yang bersangkutan dapat diberhentikan.
“Karena PPPK memiliki kewajiban memenuhi target kinerja serta menjalankan beban kerja sesuai perjanjian kerja, maka sangat berpotensi terjadi benturan tugas apabila seseorang merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa,” jelas Hendra.
Ia menegaskan, berdasarkan rekomendasi resmi BKN, kepala desa atau perangkat desa yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK wajib menentukan satu jabatan yang akan dijalankan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, efektivitas kerja, sekaligus kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah daerah, lanjut Hendra, juga terus menyosialisasikan ketentuan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tingkat desa maupun masyarakat.
“Intinya, setiap jabatan memiliki tanggung jawab penuh, sehingga tidak bisa dijalankan secara bersamaan,” tegasnya.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Melawi, dalam penataan kepegawaian serta penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib dan profesional.
Terkait langkah konkret di daerah, Hendra mengatakan pihaknya tengah menyiapkan proses sosialisasi dan penegasan kepada pemerintah desa mengenai larangan rangkap jabatan tersebut. “Sambil proses ya. ikuti saja perkembangannya,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Paulus, menegaskan hal serupa. Ia menyatakan kepala desa dan perangkat desa yang lulus PPPK wajib menentukan pilihan jabatan.
“Iya, sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, perangkat desa yang lulus PPPK harus memilih salah satu. Surat penegasan dari daerah juga sedang disiapkan,” tegasnya.
Menurutnya jika nantinya ada desa yang tidak mengindahkan surat ketentuan tersebut. Maka akan diberikan sanksi. “Sanksinya SK yang sudah diterimanya akan dicabut,” pungkasnya. (Ira)










