SINTANG, KN – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si memimpin rapat pembahasan pengaduan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disampaikan oleh Dayang Mimi Asniar. Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah teknis yang berkaitan dengan proses perizinan dan pengawasan bangunan, serta pihak pengadu. Pertemuan tersebut digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan, sekaligus untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap substansi pengaduan.
Erwin Simanjuntak dalam arahannya menyampaikan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan publik yang akuntabel, termasuk dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai aturan. Rapat ini menjadi forum untuk mendengarkan penjelasan dari perangkat daerah teknis serta pihak pengadu, sehingga permasalahan dapat dipahami secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, masing-masing perangkat daerah teknis menyampaikan penjelasan terkait tahapan dan mekanisme penerbitan PBG, termasuk aspek administrasi dan teknis yang menjadi dasar penerbitan persetujuan. Sementara itu, pihak pengadu juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi dan poin-poin keberatan yang menjadi dasar laporan.
Erwin menambahkan bahwa koordinasi lintas perangkat daerah sangat penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara komprehensif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Ia juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Melalui rapat ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang objektif dan berkeadilan bagi semua pihak. Pemerintah Kabupaten Sintang, melalui DPMPTSP, memastikan akan menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku demi menjaga kepastian hukum serta kualitas pelayanan publik di daerah.










