KPU Tetapkan Dua Pasang Calon Pada Pilkada Sekadau

oleh
oleh

SEKADAU, KN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menetapkan bakal calon bupati dan wakil bupati menjadi calon bupati dan wakil bupati Sekadau sebagai peserta Pilkada 2020.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, hari ini, Kamis (23/9/2020) KPU Sekadau menetapkan bakal calon bupati dan wakil bupati menjadi calon bupati dan wakil bupati sekadau Pada Pilkada 2020.

Saban menambahkan, pasangan calon yang ditetapkan sesuai dengan pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Sekadau beberapa waktu lalu.

Adapun pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil wakil bupati Sekadau pada Pilkada 2020 yakni pasangan Rupinus-Aloysius (RA) dan pasangan Aron-Subandrio (PAS).

“Tadi malam kami masih melakukan verifikasi berkas persyaratan pasangan calon. Tadi pagi kami sudah tetapkan, Semuanya memenuhi syarat sehingga kami tetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati Sekadau pada Pilkada 2020,” jelas Saban.

Selanjutnya kata Saban, salinan SK penetapan akan diserahkan kepada masing-masing LO pasangan calon.

“Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sudah ditetapkan, selanjutnya besok tanggal 24 September akan mengikuti cabut undi nomor urut paslon,” ucap Saban.

Kemudian kata Saban salinan SK penetapan diserahkan kepada LO masing-masing paslon. Selain itu, salinan SK penetapan juga diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau. (Asm)