MUARA TEWEH, KN – Kuasa hukum Prianto Bin Samsuri memastikan akan terus menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK), bahkan hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), demi memperjuangkan hak dan keadilan masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Kafe Jakarta, Jalan TRR Muara Teweh, Sabtu (23/5/2026) pukul 10.00 WIB. Prianto Bin Samsuri hadir bersama puluhan warga yang memberikan dukungan terhadap perjuangan hukum yang sedang berlangsung.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa putusan perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mtw telah disampaikan melalui persidangan elektronik (e-court) pada 21 April 2026 pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada 14 April 2026, namun ditunda dengan alasan Ketua Majelis Hakim sedang melaksanakan dinas luar.
“Awalnya kami menganggap penundaan tersebut hal yang biasa. Namun penyampaian putusan pada pukul 20.00 WIB menimbulkan berbagai dugaan dan terasa janggal. Meski demikian, kami tetap berpikir positif dan menganggap hal tersebut karena kesibukan majelis hakim,” ujar kuasa hukum.
Pihaknya mengaku kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh karena dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh. Menurut mereka, bukti serta keterangan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat justru mendukung tuntutan yang diajukan Prianto Bin Samsuri.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum secara resmi telah mengajukan banding pada 22 April 2026 dan menyerahkan memori banding pada 30 April 2026 melalui sistem e-court sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Dalam memori banding tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi dasar keberatan, di antaranya:
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh dinilai hanya mempertimbangkan aspek formil, meskipun sebelumnya telah melakukan pemeriksaan setempat untuk melihat aspek materiil perkara.
- Putusan disebut mengandung pertimbangan yang ambigu. Di satu sisi, majelis hakim tidak mengakui surat pernyataan hak kelola atas tanah secara global di Desa Karendan tanggal 27 November 2018 seluas 1.808 hektare beserta peta dan berita acara verifikasi. Namun di sisi lain, majelis hakim dianggap membenarkan ganti rugi lahan kepada masyarakat lain dengan dasar yang sama.
- Majelis hakim dinilai mengabaikan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan para pihak selama persidangan.
- Dalam gugatan rekonvensi, majelis hakim disebut tidak konsisten dalam penerapan hukum.
Selain mengajukan banding, pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan nota keberatan kepada Mahkamah Agung terkait dugaan kejanggalan teknis dalam penyampaian putusan melalui e-court yang baru diterima pada pukul 20.00 WIB.
“Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami, Prianto Bin Samsuri, hingga tingkat kasasi bahkan Peninjauan Kembali apabila diperlukan. Tidak menutup kemungkinan juga akan ditempuh jalur PTUN demi mendapatkan keadilan bagi masyarakat adat,” tegas kuasa hukum.
(Ramli)











