Minimnya Sosialisasi Perda

oleh
oleh
Anggota DPRD Sintang, Lim Hie Soen

SINTANG, KN – Minimnya sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda), membuat banyak masyarakat yang belum mengetahui, baik di perkotaan maupun pedesaan. Itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kim Hie Soen ketika ditemui di Gedung DPRD Sintang, baru-baru ini.

“Kami menyadari, selama ini lembaga dewan hanya sebatas membuat Perda. Namun sosialisasi setelah disahkannya Perda tersebut sangat minim dilakukan pemrrintah daerah,” ungkap Lim Hie Soen, politkus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.

Senator DPRD Sintang ini mengatakan, bahwa ternyata masih terdapat banyak Peraturan Daerah (Perda) yang belum diketahui oleh masyarakat. “Ini terjadi karenakan minimnya sosialisasi, masyarakat sering juga mengusulkan dan menanyakan. Padahal ada banyak Perda yang sudah disahkan beberapa tahun bekakangan ini,” ungkap Lim Hie Soen.

Menurut Lim Hie Soen, setiap Perda sangat penting diketahui dan dipahami oleh seluruh kalangan, termasuk masyarakat. Sebab itu merupakan payung hukum dan harus ditaati.

“Contohnya saja masyarakat di kawasan perkotaan. Ternyata masih banyak yang tidak tau adanya Perda Sampah, apalagi soal sanksi kalau membuang sampah sembarangan. Akibatnya masih banyak masyarakat yang buang sampah ke tudak pada tempanya. Padahal dilarang dan ada sanksi bagi yang melanggar dalam Perda setempat,” tegasnya.

Olhekarenanya, Lim Hie Soen menegaskan, keberadaan Perda yang ada saat ini tentu harus diketahui oleh masyarkat luas dan sangat perlu adanya sosialisasi. Dengan demikian tidak hanya pada kalangan tertentu saja yang mengetahui.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 1 ini mengaku prihatin dengan minimnya sosialisasi Perda. “Selama beberapa tahun lalu, terkait pentingnya sosialisasi masih belum betul-betul dijalankan oleh pemerintah daerah melalui masing-masing OPD-nya, khususnya sosialisasi Perda,” pungkas Lim Hie Soen. (*)