Niko Beberkan Penyebab Pendapatan Daerah Sintang 2023 Rp163 Miliar yang Belum Dialokasikan

oleh
oleh
Anggota DPRD Sintang, Nikodemus.

SINTANG, KN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus membeberkan perihal dana Rp163 miliar lebih Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2023 dari dana transfer yang belum dapat dialokasikan.

Dijelaskannya, bahwa hal itu dikarenakan saat dilakukan dan transfer itu, ada semacam arahan kementrian keuangan, bahwa dana transfer tersebut harus diarahkan ke bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

“Di sisi lain kita tidak boleh melakukan perubahan anggaran yang sudah disusun dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Nah sementara kalau kita mengikuti arahan kebijakan dari kementrian keuangan itu, tentu sudah tidak selaras dengan KUA-PPS yang kita susun,” ujar Nikodemus saat ditemui di Kantor DPRD setempat, kemarin.

Sehingga kalau mengikuti kebutuhan yang ditentukan dalam peraturan kementerian keuangan itu. Maka harus mengubah KUA-PPS yang sudah di susun. Padahal sudah jelas aturannya KUA-PPS itu tidak boleh dirubah.

“Kecuali ada penambahan-penambahan anggaran, tinggal kita tambahkan kegiatan sesuai dengan belanja yang ada,” terang Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.

Oleh karena itu, kata Nikodemus pihaknya meminta petunjuk kepada pemerintah pusat atau pemerintah provinsi untuk pengesahan dana transferan ini agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Semoga dapat dilakukan evaluasi  bagaimana petunjuk atas persoalan tersebut, sehingga dana transferan itu dapat dialokasikan,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak Rp. 163.917.258.000 (seratus enam puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang tahun 2023 belum dapat ditentukan alokasinya.

Hal tersebut dikarenakan dana yang bersumber dari dana Transfer sesuai dengan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI nomor : S-173/ PK/2022  itu belum ada juknisnya.

“Jadi dana tersebut belum ditentukan kegiatan dan alokasinya, karena belum ada juklak dan juknisnya, sehingga disepakati bahwa tambahan alokasi transfer tersebut akan dibahas bersama antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang setelah ada catatan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimatan Barat terhadap rancangan APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 dan/atau ada juklak dan juknis dari Kementerian Keuangan RI,” ujar Anggota Badan Anggaran DPRD Sintang, Senen Maryono.(pul)