Pembagian CSR Oleh Perusahaan Belum Terealisasi Secara Merata

oleh
oleh
Heri Jambri

SINTANG, KN – Kehadiran Investor perkebunan sawit di Kabupaten Sintang sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat masih belum sepenuhnya berhasil.

Hal ini dibuktikan dengan adanya kesenjangan yang terjadi antara masyarakat dengan pihak investor.

Tahun belakangan ini muncul tindakan oknum masyarakat yang memportal jalan perusahaan.Masyarakat ini merasa tidak puas karena pihak investor dalam praktiknya tidak memenuhi janji seperti saat memulai investasinya di daerah.

Kehadiran Investor mestinya dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat, Pembagian hasil berupa CSR bahkan Pendapatan Asli Daerah.Penerapanya dilapangan belum terealisasi merata oleh pihak investor.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri meminta kepada pemerintah kabupaten Sintang untuk meningkatkan pengawasan kepada investor perkebunan khususnya masalah pembagian hasil sawit, sehubungan penghasilan petani sawit selama ini masih terbilang rendah.

“Pemerintah harus meningkatkan pengawasan, jangan sampai pihak investor tidak menjalankan kewajibannya dengan baik,” kata Heri Jamri.

Disesalkan Heri bahwa pemerintah daerah baik Kabupaten maupun Provinsi jika ada investor masuk cepat segala sesuatunya diurus namun jika menyangkut masyarakat kecil selalu saja diabaikan dan dibiarkan.

“Selama ini pemerintah daerah yang tidak peduli, kenapa saya katakan demikian, coba kalau investor perkebunan yang masuk cepat pemerintah itu, baik provinsi maupun kabupaten.Tetapi rakyatnya sendiri ndak diurus,” sesalnya.

Kedepan, Heri tidak ingin masalah seperti ini terulang kembali. Untuk itu ia mengajak para perusahaan dan stakeholder di bidang kelapa sawit untuk lebih intensif memperhatikan masyarakat di daerah perkebunan kelapa sawit agar lebih sejahtera. Sebab bisa mendongkrak perekonomian masyarakat tersebut sehingga daerah atau desa yang disekitar perkebunan kelapa sawit bisa menuju desa mandiri dan sejahtera.

“Saya berharap kedepan desa yang sangat tertinggal disekitar perkebunan kelapa sawit untuk diubah desa tersebut, minimal desa maju.Tidak juga mengharuskan perusahaan kelapa sawit harus mengikuti 50 indikator desa mandiri, setidaknya bisa bersinergi dengan pemerintah desa, pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan itu,” tukasnya.(*)