Pembagian Plasma AKM Tak Jelas, Puluhan Petani Datangi DPRD

oleh
oleh
Puluhan petani plasma ketika audensi dengan pihak DPRD Melawi---kalimantan-news.com

MELAWI- Munculnya perusahaan menjadi investor di Melawi tidak semuanya yang berjalan mulus dan mensejahteraan masyarakat. Seperti perusahaan PT AKM, dan BSU di Wilayah Kecamatan Sokan, Tanah Pinoh dan Tanah Pinoh Barat. Perusahan tersebut terkesan menelantarkan masyarakat, dengan tidak memenuhi hak masyarakat sebagai petani plasma.

Akibat persoalan tersebut, puluhan masyarakat dari 16 desa yang berada di tiga kecamatan mendatangi kantor DPRD Melawi karena belum jelasnya lahan olasma masyarakat. Dimana kedatangan para petani plasma itu meminta pihak DPRD untuk memfasilitasi penuntutan terhadap pihak perusahaan. Pada pertemuan tersebut, puluhan warga yang merupaakan petani plasma disambut lansung oleh Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin serta 4 anggota DPRD lainnya. Pada pertemuan tersebut, juga dihadiri oleh pihak perusahaan.

Kades Suka Maju, Darmadiansyah, dalam pertemuan tersebut menyampaikan luas lahan yang sudah diserahkan masyarakat petani plasma di 9 desa yakni Bata Luar, Keranjik, Loka Jaya, Maris permai, pelita Jaya, Siling Permai, Suka Maju, Tanjung Beringin dan Tanjung Gunung kepada perusahaan ada sebanyak 4. 691.23 haktar. “Dimana dari jumlah lahan yang diserahkan tersebut luas tanamnya sudah mencapai 2.982.00 haktar, dan perkebunan tersebut sudah lama panen,” katanya.

Kemudian, Darmadiansyah menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan dihaadapan Ketua DPRD dan pihak perusahaan. Tuntutan tersebut diantaranya yang pertama, pembagian plasma sebesar 20 persen dari lahan yang dimitrakan, dibagikan sesuai dengan luas lahan penyerahan, bukan sesuai dengan luas tanam.

Tuntutan yang kedua, petani plasma meminta pihak perusahaan segera menyerahkan pembagian plasma kepada petani plasma. “Karena sampai sekarang, sampai pihak perusahaan panen, belum ada kejelasan terkait lahan plasma kami,” ucapnya.

Kemudian yang ketiga, mengalokasikan lahan dari inti kepada pemerintahan desa untuk dijadikan lahan desa yang akan menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD). Keempat, lahan yang tidak dikelola perusahaan, agar bisa segera diserahkan atau dikembalikan kepada penyerah atau pemiliknya.

“Kemudian pihak perusahaan kami minta transoaran terhadap program CSR. Tuntutan trakhir, apabila tuntutan diatas tidak dikabulkan atau tidak direalisasikan, maka bukan lagi masyarakat yang akan bertindak tapi pemerintah desa juga akan bertindak, dan akan meminta perusahaan tersebut hengkang dari wilayah kami,” paparnya.

Ketua Koperasi BCL mitra AKM, Dangkastuji, juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan di hadapan Ketua DPRD, menyangkut persoalan pembagian plasma. Sebelumnya, sejumlah kelompok tani plasma mengadakan rapat dan pertemuan sehingga dari hasil pertmuan kemarin dilakukanlah pemagaran yang dipusatkan di dua titik di Desa Bina Jaya dan di Desa Keranjik, dimana pemagaran tersebut merupakan wujud dari tindakan enuntutan terhadap pembagian plasma.

Menanggapi peersoalan itu,saya ingin mnyampaikan duduk persoalan ini, sehingga belum bisa diselesaikan oleh pihak perusahaan. Persoalan ini sudah cukup lama, karena sudah hampir 4 tahun plasma ini belum bisa direalisasikan perusahaan.

“Pada tahun 2016 itu kami pihak koperasi dengan perusahaan versi AKM, sudah ada dan ada beberapa poin yang menjadi keberatan kita.  Artinya memberatkan petani kita, sehingga setiap kali pembahasan tidak ada titik temu artinya deadlock. Yang pertama luas lahan yang dibebaskan dengan luas tanam itu berbeda. Jadi sangatlah berbeda dan sangat memberatkan kita, karena pihak perusahaan hanya ingin menghitung pembagian plasma itu berdasarkan luas tanam, sementara kami ingin dihitung berdasarkan luas lahan penyerahan. Tapi perdebatan itu tidak ada titik temu, bahkan kita minta fasilitas kepada Disbun untuk memfasilitasi, namun tidak juga ada titip temu,” katanya.

AKM itu izin lokasinya sebanyak 8.250 haktar, kalaulah perusahaan bertitikad baik, maka ploting saja lahan plasma dari luas izin tersebut sebanyak 20 persennya. Kalaupun pihak perusahaan tidak bisa karena terdapat badan jalan, badan sungai, petani hanya minta 20 persen dari potensi yang bisa dikelola perusahaan.

“Katakanlah misalnya ada sekitar 6000 haktar potensi yang bisa dikelola, maka 20 persen dari luas itulah yang diploting untuk diserahkan sebagai plasma masyarakat. tapi kalau 6000 hakar itu tadi pihak perusahaan tidak bisa mengelolanya, lebih baik perusahaan hengkang saja dari sini. Karena pemerintah itu sudah memberikan izin 8.250 haktar, kan sangat keterlaluan jika 6000 haktar saja tidak bisa dikelola untuk kebun,” paparnya.

Dan yang menjadi pertanyaan kami, sekarang ini hanya sekitar 2.982  haktar saja yang tertanam, apakah perusahaan ini serius. Kalau hanya 2.982 haktar lebih itu, kata Dangkas, sampai 30 tahun pun masyarakat tidak akan mendapatkan lahan plasmanya.

“Ini baru satu poin masalah saja. Kemudian poin bermasalahan lainnya, yakni terkait akad kredit. Didalam MoU itu menyatakan bahwa apabila ada kelebihan biaya investasi, itu akan menjadi hutang petani, itu tidak masuk akal. Itu menjadi persoalan kami. Katakanlah Disjenbun dalam satu haktar itu biayanya sekitar Rp. 50 jutaan lebih. Namun faktanya di perusahaan ini sampai Rp. 81 jutaan per haktarnya, kalau melebihi standar Dirjenbun itu menjadi tanggungan pertani, maka kalikan dikalikan saja luas lahan plasma sebanyak 500 haktar, mmaka sudah milyaran hutang petani. Ini yang tidak masuk akal,” paparnya.

Angkas mengatakan, kesepakatan MoU tersebut perjanjiannya akan diadendum bersama perusahaan, tetapi sampai saat ini tidak juga ada. Kemudian teerkait pinjaman, selama ini belum pernah ada pinjaman dari pihak perusahaan.

“Koperasi itu kami berdiri sendiri dengan jeerih payah masyarakat. perusahaan tidak ada sama sekali membantu. Bahkan SITU, SIUP, serta izin-izin lainnya, itu masyarakat yang mengurus, mana ada perusahaan membantu. Anggota koperasi ini berjumlah 1000 lebih juga belum pernah dapat bantuan dari perusahaan. Jadi saya mohon, pihak perusahaan bisa bantu menyelesaikan ini,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD melawi, Abang tajudin menyampaikan, pihaknya akan menampung asporasi yang menjadi keluahan masyarakat terhadap pihak perusahaan dan akan meminta klarifikasi pihak perusahaan sehingga nantinya bisa diambil kesimpulan dan solusi terbaik. “Jika memang nantinya solusi sudah disampaikan ppihak perusahaan tidak juga menyetujuai atau menyepakatinya, maka kita akan buat rekomendasi agar perizinan perusahaan ini dievaluasi lagi,” paparnya. (edi/KN)