MELAWI-KN. Pemilik warung kopi berinisial AT memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut tempat usahanya di kawasan Pasar Melawi diduga menjadi lokasi penampungan emas ilegal.
AT menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah dikonfirmasi langsung kepadanya sebelum dipublikasikan. Ia menyebut informasi yang beredar hanya asumsi tanpa bukti.
Menurut AT, warung kopi yang ia kelola murni usaha kuliner dan menjadi tempat berkumpul warga. Ia memastikan tidak pernah ada aktivitas jual beli maupun penampungan emas di lokasi tersebut.
Ia juga membantah kabar tentang adanya ruangan khusus di bagian belakang warung yang disebut digunakan untuk transaksi emas. “Tidak ada ruangan seperti yang dituduhkan. Itu tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Selain itu, AT menyayangkan munculnya narasi yang menyebut dirinya memiliki bekingan atau perlindungan pihak tertentu. Ia menilai tudingan tersebut serius dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Hingga kini, AT menyebut dirinya tidak pernah diperiksa ataupun terlibat proses hukum terkait dugaan tersebut. Namun, ia menegaskan siap memberikan keterangan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Terkait pemberitaan yang beredar, AT meminta media memuat hak jawab secara berimbang sesuai aturan pers. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi sebelum mempercayainya.
Meski membantah tuduhan, AT menyatakan tetap mendukung penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat, termasuk Polda Kalbar, jika memang terdapat pelanggaran yang harus ditindak.
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi masyarakat di Kabupaten Melawi. (*)


















