SINTANG, KN – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Helmi mengikuti Rapat Evaluasi Penyusunan Dokumen Lingkungan untuk kegiatan cetak sawah Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Media Command Center (MCC) Kantor Bupati di Kabupaten Sintang pada Selasa, 10 Maret 2026.
Rapat evaluasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan seluruh persyaratan administrasi dan dokumen lingkungan untuk program cetak sawah baru dapat diselesaikan tepat waktu. Program tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, di antaranya Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Supomo, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sintang Martin Nandung, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Syafarman, serta Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sintang Bonivasius Tajan.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengusulkan pembangunan sawah baru seluas 500 hektare yang tersebar di 13 kecamatan. Usulan ini menjadi bagian dari program pengembangan lahan pertanian untuk meningkatkan produksi padi serta memperkuat sektor pertanian di daerah.
Sebelum program tersebut dapat dilaksanakan, setiap lokasi yang diusulkan wajib memenuhi sejumlah persyaratan dokumen lingkungan. Di antaranya adalah penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang.
Selain itu, lahan yang akan dijadikan sawah baru juga harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang. Rekomendasi tersebut memastikan bahwa lokasi yang diusulkan tidak berada di kawasan hutan, melainkan berada di kawasan budidaya atau areal penggunaan lain yang diperbolehkan untuk kegiatan pertanian.
Melalui rapat evaluasi tersebut, pemerintah pusat juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian dokumen lingkungan agar program cetak sawah dapat segera direalisasikan.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia mendorong seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk segera menuntaskan seluruh dokumen yang diperlukan dalam pembangunan sawah baru. Hal ini bertujuan agar program perluasan lahan pertanian dapat berjalan tepat waktu serta mendukung peningkatan produksi pangan nasional.










