SINTANG, KN – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Herinius Laka menyampaikan pandangan umum fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sintang terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sintang, di Ruang rapat paripurna Gedung DPRD Sintang.
“Seperti yang kita pahami bersama, peraturan daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Peraturan daerah juga merupakan instrumen penting sebagai landasan fungsional yang kuat untuk mengatur setiap aspek kehidupan dalam pembangunan di daerah sebagai pembangunan aturan nasional yaitu undang-undang dasar 1945” ucap Laka.
Dikatakan Laka, fungsi lain dari peraturan daerah adalah sebagai penampung keragaman yang ada di daerah sekaligus sebagai alat pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Setelah mencermati dan mempelajari pidato pengantar Bupati Sintang yang disampaikan dalam rapat paripurna ke-10 masa sidang 3 terhadap raperda Kabupaten Sintang tentang pengelolaan keuangan daerah, maka Fraksi Partai PDIP perjuangan menilai raperda tetap boleh dibahas pada rapat selanjutnya” tambah Laka.
Politisi Millenial ini juga menyampaikan saran dan masukan dari Fraksi Partai PDIP perjuangan.
“Pertama, fraksi kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Sintang melalui dinas terkait untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak menuju destinasi wisata yang ada di kabupaten sintang seperti, jalan lingkar kelam dengan wisata rohani, jalan tempunak-peyangkak menuju taman wisata alam panorama Kedah tempunak, jalan risau-riam batu dengar wisata bukit saran, dan daerah-daerah wisata lainnya” beber Laka.
Lanjut Laka. Kedua, fraksi kami meminta agar bantuan bibit karet unggul kepada masyarakat diadakan kembali melalui kelompok-kelompok tani yang ada.