SINTANG, KN – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri menegaskan bahwa sesuai aturan yang ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral dalam pelaksanaan Pemilu, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Tapi kalau mau mereka betul-betul netral, harus dicabut hak pilihnya seperti TNI Polri,” kata Heri Jambri.
Menurutnya, sepanjang PNS masih punya hak pilih dan memilih. Ia menilai tidak ada kata netral. “Pasti mereka sudah punya pilihan. Hanya, soal mereka bergerak mengguanakan fasilitas negara? Mungkin tidak. Tapi, kalau secara pribadi? Siapa yang bisa melarang,” kata Heri Jambri.
Makanya, sambung politisi Partai Hanura ini, sulit untuk kita dapatkan kata netral. “Kalau netral kan, ndak semuanya. Tiga-tiganya tidak dipilih. Tapi, karena dia punya hak untuk memilih tentu ada yang dididukung. Setidaknya, ya keluarga,” ucapnya.
“Kalau untuk jadi tim sukses, mungkin mereka masih membatasi diri. Tapi, kalau via telepon atau cara lainnya, siapa yang bisa melarang? Jadi, kata netral itu memang sulit karena ini terkait dengan demokrasi,” jelas politisi dari daerah perbatasan ini.
Heri Jambri kembali menegaskan bahwa idealnya PNS harus netral. Tidak menggunakan media sosial (medsos) atau fasilitas-fasilitas mereka untuk berkampanya pada salah satu pasangan calon (paslon).
Sementara itu, dalam berbagai kesempatan Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sintang, Florentinus Anum Penjabat menyampaikan, netralitas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Oleh karena itu, ia meminta kepada satuan tugas yang telah dibentuk dengan keputusan Bupati Sintang tanggal 24 September 2020 yang merupakan tindaklanjut dari keputusan bersama 5 (lima) lembaga yakni Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia. Agar, melakukan sosialisasi dalam rangka penegakan netralitas pegawai ASN. Menerima laporan dan pengaduan atas netralitas pegawai aparatur ASN. Melakukan monitoring terhadap netralitas ASN. Dan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada bupati terhadap pelanggaran netralitas pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (zl)