MUARA TEWEH, KN – Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok arisan yang mengakibatkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Barito Utara telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial KDA (44). Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula ketika korban sekaligus pelapor, AP (44), mengikuti penawaran arisan yang disampaikan oleh tersangka. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban yang berada di Jalan Bangau Gang Garuda RT 016, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menghubungi korban dan menyampaikan informasi mengenai adanya seseorang yang ingin menjual arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun sebanyak tiga geat atau mata pada Februari, Maret, dan April 2026. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar percakapan serta rekaman suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp.
Karena percaya terhadap informasi tersebut, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima uang hasil arisan sebagaimana yang dijanjikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp145.000.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Barito Utara.
Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa laporan mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, yakni MDH (27) dan SPR (34).
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana penipuan yang merugikan warga. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas. Apabila menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Iptu Novendra.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres Barito Utara dalam menangani laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi korban tindak pidana.
(Ramli)










