Polres Sintang Gelar Pres Release Kasus Narkoba

oleh
oleh

SINTANG, KN – Polres Sintang menggelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba, Rabu (19/2/2020) bertempat di Polres Sintang.

Press Release dipimpin Kapolres Sintang, AKBP John H Ginting didampingi Kabag Ops Polres Kompol Zulfikar serta Kasat Narkoba AKP Samsul Bahri dan sejumlah perwira di lingkungan Polres Sintang.

Selain itu, juga menghadirkan tersangka berinisial NP beserta barang bukti berupa, 1 (satu) buah tas Merk Yaginu warna Hijau berisi : 1 (satu) buah kotak minuman Grand Royal Brandy XO warna hitam berisi 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga narkotika jenis shabu. 1 (satu) buah kotak plastik warna orange berisi : 3 (tiga) klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) klip plastik transparan berisi tablet berbentuk granat warna unggu diduga narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan. 1 (satu) buah kotak merk ZERO warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan. 1 (satu) buah kotak merk LARK warna putih berisi : 1 (satu) klip plastik transparan bekas, 1 (satu) buah sendok shabu warna merah jambu.

Uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2 (dua) buah bong terbuat dari botol minuman sprite dan cleo; 4 buah potongan pipet; 3 (tiga) buah korek api gas: 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 5 warna hitam Imei1 : 868774035807404, Imei2 : 868774035807412 terpasang kartu Sim telkomsel.

Menurut Kapolres Sintang, tsk NP merupakan kelahiran Sintang, namun lama tinggal di Mempawah. Keberadaan NP di Sintang baru sekitar enam bulan dan Tsk tersebut juga sudah pernah berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama, kata Kapolres.

Lanjut Kapolres yang baru dua hari menjabat di Polres Sintang, Tsk NP di tangkap di Jalan Imam Bonjol, kelurahan Tanjung Puri kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Penangkapan Tsk berkat hasil pengembangan atau pengintaian anggota Sat Narkoba Polres Sintang selama 3 Minggu dan Tsk tersebut memang sudah jadi target, ucap Kapolres.

Sementara itu, Kaset Narkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bahri mengatakan pasal yang di sangkakan terhadap Tsk
Pasal 112 Ayat (2) atau 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)