Polsek Sepauk Serahkan Tersangka Pencurian Ke Kejari Sintang Secara video conference

oleh
oleh

SINTANG, KN – Dalam melengkapi berkas perkara tindak pidana pencurian yang ditangani oleh Reskrim Polsek Sepauk, Unit Reskrim Polsek Sepauk lakukan penyerahan TSK dan barang bukti tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sintang, Selasa 19/5/20 lalu.

Penyerahan TSK dan barang bukti ini sendiri dilakukan secara video conference diruang Sat Reskrim Polres Sintang dengan menghadirkan TSK dan barang bukti secara langsung.

Penyerahan TSK dan barang bukti ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/64/Res.1.8 /2020/Kalbar/Res Stg /Sek SPK tanggal 02 April 2020 tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan 3 orang TSK.

Pada kesempatan terpisah Waka Polsek Sepauk, Ipda S.Herubimo mengatakan, kegiatan penyerahan TSK dan barang bukti ini dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Sepauk dalam rangka melengkapi persyaratan kelengkapan berkas perkara yang sedang ditangani Polsek Sepauk.

Karena saat ini sedang pandemi corona, maka penyerahan TSK dan barang bukti kita laksanakan secara video conference untuk langkah pencegahan dan antisipasi covid-19, ucap Ipda S.Herubimo.(*)