BARITO UTARA, KN – Tindakan pembakaran pondok penambangan emas tanpa izin (PETI) saat razia di Kabupaten Barito Utara menuai sorotan dari lembaga pemantau kebijakan publik dan masyarakat setempat. Warga menduga tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia karena dilakukan tanpa proses hukum yang jelas.
Berdasarkan keterangan warga di Kecamatan Teweh Baru, sejumlah pondok milik penambang dibakar petugas saat operasi penertiban pada 18 Mei 2026. Akibatnya, barang-barang milik warga yang berada di dalam pondok ikut hangus terbakar.
“Barang-barang di dalam pondok juga ikut terbakar. Kami tidak sempat menyelamatkan apa-apa,” ujar salah satu warga kepada Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP), Jhon Kenedy, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketua LPKP, Jhon Kenedy, menilai tindakan pembakaran tidak dapat dibenarkan meski aktivitas PETI merupakan kegiatan ilegal. Menurutnya, aparat penegak hukum tetap wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang bukti dan lokasi harus diamankan sesuai KUHAP. Pembakaran sepihak berpotensi melanggar Pasal 28G UUD 1945 tentang perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda,” kata Jhon Kenedy, Selasa (20/5/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan memasukkan dugaan pelanggaran HAM tersebut dalam laporan resmi ke Komnas HAM dan Mabes Polri. LPKP juga mendesak aparat kepolisian menjalankan standar operasional prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri serta tidak melakukan perusakan terhadap harta benda warga tanpa dasar hukum dan putusan pengadilan.
Berdasarkan informasi yang beredar luas di media sosial dan sejumlah pemberitaan, razia PETI tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Pebrianto, dengan melibatkan sekitar 140 personel gabungan.
Namun hingga berita ini diturunkan, Polres Barito Utara belum memberikan keterangan resmi terkait metode pembakaran pondok yang dilakukan dalam operasi tersebut.
Sejumlah aktivis hukum di Barito Utara turut mengingatkan agar penegakan hukum terhadap aktivitas PETI tetap mengedepankan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
“Ilegal bukan berarti bisa diperlakukan di luar hukum. Pembakaran bisa masuk kategori perusakan jika tidak ada dasar hukumnya,” ujar seorang advokat di Barito Utara yang enggan disebutkan namanya.
Warga setempat berharap pemerintah dan aparat tidak hanya mengedepankan pendekatan represif, tetapi juga menghadirkan solusi terhadap persoalan ekonomi masyarakat penambang kecil.
“Kalau langsung bakar, kami mau kerja apa? Tangkap bosnya, bukan cuma buruhnya,” kata seorang warga.
Sementara itu, pihak Komnas HAM perwakilan Kalimantan Tengah belum dapat dimintai konfirmasi. LPKP menyatakan tengah mengumpulkan dokumentasi berupa foto dan keterangan saksi untuk dibawa dalam proses pengaduan resmi.
(Ramli)











