Punya Data Ganda 2 Kabupaten, 27 Orang Enggan Jadi Pemilih Sekadau

oleh
oleh

SEKADAU – Pendataan Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) oleh Panwaslu Sekadau di Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu masih menemukan kendala dengan ditemukan 27 data ganda.

Dari 27 data ganda yang ditemukan tersebut ada warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda yakni dari Kabupaten Sintang dan KTP sekadau.

Desa Sunsong memang sampai saat ini masih menjadi polemik antar dua Kabupaten yakni, Sintang dan Sekadau.

Anggota Panwaslu Kabupaten Sekadau Teodarus Sutet katakan, memang secara geografis Desa Sunsong berbatasan langsung dengan Desa Sinar Pekayau Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang,” ujarnya, 8/2/18.

Ia menambahkan, saat melakukan Coklit di Desa tersebut untuk PPDP di Desa Sunsong Dusun Bungkong Baru Senin (5/2) lalu, dari data yang didapat ada 27 orang warga yang memiliki KTP ganda.

” Mereka terdaftar sebagai pemilih dari Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau,” kata Sutet.

Hal tersebut diketahui berdasarkan KTP yang bersangkutan karna mereka memiliki KTP ganda yakni Sintang dan Sekadau, sehinga mereka tidak kita masukan dalam PPDP Kabupaten Sekadau,” imbuhnya.

Selain itu, saat dilakukan pendataan oleh petugas, mereka menemukan beberapa keluarga yang terdaftar sebagai pemilih di dua Kabupaten yakni Sintang dan Sekadau.

” Mereka yang terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Sintang, justru tidak mau didaftar sebagai pemilih Sekadau, sekalipun mereka terdaftar didaftar pemilih Sekadau,” ujar Sutet.

Di hubungi secara terpisah, Komisioner KPUD Kabupaten Sekadau Drianus Saban.S.Pd mengatakan, bahwa DPT seperti yang terjadi di Dusun Bungkong Baru Desa Sunsong, tidak dapat di muktahirkan sebagai Data Pemilih Tetap,” kata Saban.

” Mereka harus kita coret dari DPT pada Pilgub tahun 2018 ini,” ucapnya singkat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau Handi, meminta agar pihak terkait yakni Pemkab Sekadau melalui instansi, Camat, Kades dan pihak lain untuk segera melakukan sosialisasi. Cari alasan kenapa mereka enggan menjadi pemilih kabupaten Sekadau.

Saya prihatin dengan hal ini, kita minta pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi, sebab secara aturan mereka sudah melangar aturan yang ada.

” Apalagi mereka telah mengantongi data yakni KK dan KTP Sekadau, lalu mengapa tidak mau didaftar sebagai pemilih Sekadau,” ucap Handi. ( AS/KN)