Ronny: Ketidakhadiran OPD Dalam Sidang Paripurna Dapat Dimaklumi

oleh
oleh
Florensius Roni

SINTANG, KN – Ketidakhadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam sidang paripurna ke-4 masa persidangan 1 Tahun 2021 dalam rangka perubahan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang, disayangkan sejumlah pimpinan dewan dan fraksi yang ada di DPRD Sintang.

“Pertama tentu kami Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mewakili seluruh rekan rekan fraksi memang menyampaikan kekecewaan karena ketidakhadiran OPD minimal harusnya OPD pengusul yang hadir,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny.

Namun, setelah mendengarkan penjelasan bupati sintang, Ronny menyebut ketidakhadiran OPD dalam sidang paripurna dapat dimaklumi. Karena di waktu yang sama ada 4 agenda yang bersamaan dengan sidang paripurna.

“Tapi kami memaklumi setelah apa yang disampaikan oleh bupati, bahwa memang ada bebarapa kegiatan yang hari ini bersamaan, sehingga membuat hal ini menjadi pengertian kami pada hari ini. Saya berharap sebagai pimpinan DPRD agar kedepannya tidak terulang lagi seperti hari ini,” harapnya.

Menurut Ronny pada sidang paripurna ke-4 masa persidangan 1 Tahun 2021 hari ini seharusnya Ada tiga penambahan Rancangan Peraturan Daerah susulan yang ditetapkan melalui sidang paripurna ke-4 masa persidangan 1 Tahun 2021 dalam rangka perubahan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang.

Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2019 tentnag penyertaan modal pemerintah daerag pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalbar tahun 2022-2026.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah Kalbar tahun anggara 2022-2026

Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026.

“Dengan adanya penambahan 3 Rancangan Peraturan Daerah susulan, maka Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 sebangak 24 Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi tugas kita bersama untuk membahas dan menyetujuinya,” kata Ronny. (*)