SINTANG, KN – Tim Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang melaksanakan evakuasi terhadap seorang ODGJ di kawasan BTN Mata Bola, Desa Sungai Ana, pada Minggu, 5 April 2026.
Kegiatan evakuasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa khawatir dengan kondisi ODGJ yang berada di lingkungan permukiman. Selain dinilai berpotensi membahayakan diri sendiri, keberadaan yang bersangkutan juga dikhawatirkan mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
Tim Satpol PP yang tiba di lokasi langsung melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis sebelum melakukan proses evakuasi. Langkah ini dilakukan guna menghindari tindakan yang dapat memicu kepanikan maupun perlawanan dari ODGJ tersebut.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penanganan ODGJ. Tujuannya agar proses evakuasi berjalan aman, baik bagi yang bersangkutan maupun masyarakat sekitar,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Dalam prosesnya, petugas juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan lanjutan dapat dilakukan secara tepat, termasuk rujukan ke fasilitas kesehatan yang sesuai.
Warga sekitar menyambut baik langkah cepat yang dilakukan oleh tim Satpol PP. Mereka menilai kehadiran petugas memberikan rasa aman dan membantu mengatasi situasi yang sebelumnya cukup meresahkan.
“Kami merasa lebih tenang setelah ada penanganan dari petugas. Sebelumnya memang cukup khawatir,” ungkap salah satu warga setempat.
Satpol PP Kabupaten Sintang menegaskan bahwa penanganan ODGJ akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi kesehatan dan pemerintah desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap ODGJ mendapatkan penanganan yang layak dan sesuai prosedur.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kasus serupa di lingkungan masing-masing, agar dapat segera ditindaklanjuti.










