Semua Parpol Sudah Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg

oleh

SEKADAU – Selasa tanggal 31 Juli 2018 adalah hari terakhir perbaikan berkas Bacaleg bagi masing-masing Parpol. KPU telah menetapkan batas waktu perbaikan berkas sampai pukul 00.00 wiba.

Komisioner KPU Sekadau, Drianus Saban, S. Pd mengatakan intinya perbaikan berkas telah dilakukan oleh 14 Parpol. Dari 14 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya di KPU Sekadau semuanya sudah menyampaikan dokumen perbaikan Bacalegnya,” kata Saban ditemui di kantornya, Rabu (1/8/18).

Ia mengatakan, dari 16 Parpol hanya 2 (dua) Parpol yang sama sekali tidak mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Sekadau yakni Partai PBB dan Partai Garuda. Jadi, yang mendaftarkan Bacalegnya di KPU Sekadau hanya 14 Parpol.

Mulai hari ini kata dia, Rabu tanggal 1 – 7 Aguatus 2018 KPU Sekadau sudah melakukan verifikasi keabsahan berkas Bacaleg dari masing-masing Parpol. Sebagai syarat utama verifikasi adalah ijazah (B2) dan SKCK.

“Tiga hari kedepan akan dilakukan ke instansi terkait baik didalam wilayah Kabupaten Sekadau maupun diluar Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Setelah itu kata Saban, baru di umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) lewat media masa. Setelah diumumkan maka diberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan tanggapan dan sanggahan dari masyarakat terkait keabsahan bacaleg.

“Setelah Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan, kemudian diumumkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada bulan september mendatang,” paparnya.

Apabila ditemukan TMS yang memengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan, masih boleh dilakukan penggantian Bacaleg. Penggantian boleh dilakukan sebelum DCT termasuk perlengkapan berkasnya kecuali kuota Bacaleg laki-laki,” jelas Saban.

Ia mengatakan, selama masa perbaikan sampai pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 kemarin sampai pada pukul 00.00 wiba tidak ada permasalahan dalam perbaikan berkas Bacaleg dari masing-masing Parpol. (AS)