Simpan Narkoba di Warung, Seorang Wanita di Girig Polisi

oleh
oleh

SINTANG, KN – Kembali Satres Narkoba Polres Sintang mengamankan seorang perempuan asal Desa Gonis Tekam Kecamantan Sekadau Hilir yang diduga merupakan seorang pengedar Narkotika Jenis Shabu.

FD (34) diamankan Satres Narkoba Polres Sintang pada Jum’at lalu di sebuah rumah di Dusun Tanah Putih Desa Sepulut Kec. Sepauk Kab. Sintang.

Diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Sintang, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat setempat, bahwa sering terjadi transaksi mencurigakan yang diduga narkoba di salah satu warung Dusun Tanah Putih, Desa Sepulut Kecamatan Sepauk.

“Mendapati laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi Narkoba, kami langsung menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang mana dari hasil pantauan terakhir tim dapat dipastikan tersangka FD memang memiliki Narkotika jenis shabu” Ujar Aman.

Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Sintang langsung meluncur dan melakukan penggeledahan terhadap warung milik tersangka.

Dari hasi penggeledehan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti berupa sebuah kantong plastik kresek berwarna hitam yang berisikan 7 (tujuh) klip plastik transparan berisikan kristal putih di duga narkotika jenis shabu yang sudah dikemas.

“barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 5,98 gram yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik transparan sebanyak 7 klip beserta barang bukti lain seperti pipa kaca, jarum shabu, tutup botol mineral, pipet plastik, tisu dan botol air.” Jelasnya.

Tersangka bersama dengan barang bukti langsung diamankan ke Polres Sintang guna penyelidikan lebih lanjut untuk melihat apakah terdapat afiliasi dengan sindikat peredearan narkotika lainnya. (Hr)