Tim Mandau Mengkilat Apresiasi Polres Sintang Tangkap Pelaku Pengedar Hoax

oleh
oleh

SINTANG, KN – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat(BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sintang bersama Kuasa Hukum Pasangan Yohanes Rumpak-Syarifuddin, Tri Julian Syambuaga mengapresiasi pihak Polres Sintang dalam menangkap pelaku pengedar hoax dalam surat edaran yang viral beberapa hari yang lalu.

“Kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kepolisian Resort Sintang yang telah merespon dengan cepat laporan kami atas tersebarnya surat kaleng yang bermuatan provokasi, fitnah, ujaran kebencian, hoax, dan memicu konflik SARA di media sosial oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini” ujar G.H.Anderson selaku Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat(BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sintang saat Konfrensi Pers di Hotel Ladja, Selasa (8/12/2020) Malam.

Lanjut Anderson, kami bangga kepada Polres Sintang karena kurang dari 1 X 24 jam pelaku pengedar hoax yang sangat merugikan pihak kami sudah ditangkap.

“Terhadap kasus tersebut pihak kepolisian telah menangkap dan menahan pelaku berinisial FG Alias Gun, yang diduga sebagai penyebar selebaran surat kaleng bermuatan provokasi fitnah ujaran kebencian hoax yang dapat memicu konflik SARA di Kabupaten Sintang” terang Anderson.

Penangkapan pelaku pada tanggal 8 Desember 2020 dengan nomor surat SPDP/82/XII/2020/Reskrim.

Anderson meminta kepada pihak kepolisian agar menindak dan mengusut tuntas terhadap pelaku yang diduga sebagai penyebar dan aktor intelektual di balik selebaran surat kaleng tersebut.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta tetap menjaga persatuan, kesatuan dan kedamaian antara sesama warga masyarakat” himbaunya.

Anderson juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut mensukseskan Pilkada 9 Desember dengan damai, jujur dan adil serta jangan golput, karena suara anda menentukan masa depan Kabupaten Sintang lima tahun kedepan. (D2/Fr)