Wah, Kasus Dugaan Politik Uang Di Laporkan Ke DKPP RI

oleh

SEKADAU, KN – Plorensius Boy SH, Kuasa Hukum pelapor terhadap kasus Politik Uang di dusun Serangsa desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir pada masa tenang Pemilu serentak 17 April 2019 menemukan adanya kejangalan di badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau saat pemeriksaan saksi kunci.

Boy menilai, kejangalan tersebut ketika ketua Bawaslu, Nur Soleh melalui konferensi pers tanggal (24/4) lalu yang mana ketua Bawaslu menyatakan bahwa kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim Gakumdu telah dihentikan, karena tidak memenuhi unsur.

Namum, berdasarkan pengakuan saksi bernama Mento, kepada media mengaku kalau dirinya belum dimintai keterangan oleh sebagai terlapor oleh pihak Bawaslu.

“Melihat video pengakuan saudara M, saya melihat ada kejangalan yang dilakukan oleh pihak Bawaslu. Sebab, saksi belum ada diperiksa kasus sudah dihentikan,”kata Boy kepada awak media Senin (29/4) di Sekadau.

Untuk itu, ia meminta kepada Bawaslu untuk bisa bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsinya. Sebab, Bawaslu sebagai hakim Pemilu mestinya bertindak netral dalam setiap penindakan kasus. Karna, setiap warga negara bisa melaporkan kepada Bawaslu apabila ditemukan pelanggaran.

“Itu sesuai dengan perintah Undang-Undang pemilu,” tegasnya.

Ia menilai Bawaslu Sekadau telah melanggar Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2017.

“Saya menilai Bawaslu Sekadau telah melanggar kode etik. Atas pelanggaran tersebut dengan bukti -bukti yang ada kita akan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia (RI) ,” pungkasnya. (As)