Warga Kecewa Banyak Tak Masuk DPT, Penggunaan KTP Dibatasi

oleh
oleh
Anggota DPR RI, H. Sukiman saat mencoblos di TPS 25 Desa Paal kecamatan Nanga Pinoh

MELAWI-Meskipun tahapan pemuktahiran DPT sudah 3 kali dilakukan oleh KPU Melawi Pada pemiu serentak tahun 2019 ini, namun masih sangat banyak warga yang mengeluhkan hilang dari Daftar Pemilih Tetap, dimana saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun lalu masih ada didalam DPT, namun hilang disaat pemilu 2019 ini. Tidak hanya itu saja, pemilih yang sudah tiada atau sudah meninggal duniapun masih munccul di DPT terebut.
Hal tersebut membuat kekeselatan bagi sejumlah warga Melawi yang namanya hilang dari DPT. Sementara penggunaan KTP, masih dibatasi oleh petugas karena berpatokan dengan surat suara tambahan sebanyak 2 persen per TPS tersebut.
Salah satu warga Desa Paal yang mengeluh yakni Muhammad Yatim. Ia mengatakan, pada Pilgub Ia masih terdaftar didalam DPT, namun saat Pemilu 2019 Ia sudah tidak lagi terdaftar. Hal itu diketahuinya ketika melakukan pengecekan melalui website kpu.go.id. “Ketika di ceek di website, mengatakan bahwa anda belum terdaftar atau kombinasi NIK dan nama salah. Padahal ketikan nomor NIK dan nama saya sudah benar. Tapi nyatanya tidak bisa,” katanya.
Tak puas dengan mengecek melalui website, ia juga mencari namanya pada DPT di 25 TPS yang ada di Kantor Desa Paal. Dimana setelah mengecek DPT di kantor desa tersebut, diketahuilah bahwa namanya sudah hilang. “Setelah mengecek ke kantor desa, ternyata nama saya di DPT memang benar-benar hilang. Namun anehnya, tetangga kami yang sudah meninggal masih dapat undangan C6,” katanya.

Suasana pemilihan di TPS 07 Desa paal kecamatan Nanga Pinoh, tampak warga sedang memasukan surat suara yang sudah di coblosnya ke kotak surat suara

Ia mengaku kesal serta menyayangkan pemuktahiran data yang di lakukan KPU. Ia merasa pemuktahiran tersebut dianggap masik belum maksimal. “Daftar pemilih tahun ini masih kacau balau, meskipun katanya sudah menggunakan aplikasi sidalih, namun masih saja tetap kacau balau,” ucapnya.
Tidak hanya Yatim saja, warga lainnya juga banyak yang mengeluhkan hal serupa. Diantaranya Bambang dan Roni. Bambang juga mengaku dirinya sudah masuk dalam DPT Pada Pilgub tahun lalu, namun hilang di Pemilu tahun ini. sudah di cek kemana-mana bahkan ke kantor desa, juga tidak ditemukan namanya di DPT. “Saya rasa sistim yang digunakan KPU untuk melakukan pemuktahiran belum sempurna, bahkan malah semakin semraut. Yang mana warga sudah meninggal masih masuk DPT dan warga yang sudah masuk DPT sebelumnya bisa hilang lagi pada pemilu tahun ini,” ucapnya dengan kesal.
Sementara Roni mengaku bahwa di dalam rumahnya ada 8 pemilih. Namun yang mendapatkan C6 hanya 2 orang saja, yakni ayah dan ibu mertuanya. Sementara dirinya dan saudara iparnya juga tidak ada mendapatkan undangan C6 bahkan tidak ada lagi dalam DPT.
“Jadi yang kita pertanyakan, sistim penccoccokan an penelitian yang dilakukan KPU. Seperti apa sistimnya, kenapa banyak warga yang sudah masuk DPT menjadi hilang. Artinya masih banyak kekurangan,” ucapnya.
Peerssoalan pada daftar pemilih tidak hanya sejumlah warga yang hilang didalam DPT serta warga yang sudah meninggal masuk dalam DPT. Namun juga masih ditemukan pemilih ganda. Artinya seorang pemilih masih mendapatkan undangan memilih di 2 TPS.
Seperti yang dialami rizal. Ia mendapatkan dua undangan bentuk form C6. Dimana undangan tersebut bukan berada di satu TPS, namun berada di 2 TPS yang berbeda didalam satu desa. “Saya dapat undangan C6 2 di dua TPS, satunya di TPS 07 Desa Paal, dan satunya lagi undangan di TPS 01 Desa Paal. Saya juga aneh, tahun-tahun sebelumnya hanya satu undangan,” bebernya.
Terkait persoalan tersebut, Ketua KPU melawi, Dedi Suparjo mengatakan, bahwa terkait warga yang tidak masuk didalam DPT, boleh menggunakan hak pilihnya, karena bisa masuk dalam Daftar pemilih Khusus (DPK), pada TPS di dusun tempat yang bersangkutan berdomisili. Namun pada waktu yang sudah ditentukan, yakni pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. “Kalau untuk tidak masuk DPT kan bisa masuk dalam DPK,” jawabnya singkat.
Sementara terhadap pemilih ganda, Ia beerkilah bahwa sudah dilakukan dilakukan penyisiran dan pemuktahiran, bakan pemuktahiran tersebut sudah dilakukan 3 kali. “Untuk pemilih ganda, kan sudah kami tandai mencoret salah satunya,” ucapnya.
Jawaban tersebut tentu tidak memberitahuan apa penyebabnya, sebab KPU beranggapan pihaknya sudah melakukan pemuktahiran data pemilih berulang kali. Bahkan menganggap persoalan warga tidak masuk dalam DPT tersebut, bisa diselesaikan dengan menggunakan hak pilihnya dengan masuk didalam DPK, pada jam tertentu.
Namun kenyataan di lapangan, masih banyak warga yang terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilihnya dikarenakan petugas yang membatasi pendaftaran menggunakan KTP elektronik, dengan alasan, surat suara tambahan hanya diberikan 2 persen saja.
Seprti yang dirasakan Surahman, seorang warga Desa Paal. Ia mengatakan, bahwa petugas membatasi pendaftaran menggunakan KTP elektronik, hanya untuk 6 orang saja, dikarenakan surat suara tambahan hanya 2 persen dari jumlah pemilih sebanyak 300.
“Sehingga sempat diperdebatkan. Bahkan saya mengatakan, kalau pendaftaran menggunakan KTP hanya bisa 5 orang saja, lebih baik jangan diterima semua agar sama adil. Sehingga sayapun tidak ada memiliah,” paparnya.
Pembatasan pendaftaran pemilih menggunakan KTP elektronik terkesan bahwa petugas masih banyak yang kaku dengan aturan. “Seharusnyakan setiap pendaftar menggunakan KTP elektronik bisa diterima pada jam yang ditentukan, berapapun jumlahnya, asalkan benar-benar warga yang berdomisili di ddusun tersebut sesuai KTP elektroniknya. Karena masih banyak surat suara sisa yang bisa digunakan,” paparnya dengan kesal.
Sejumlah persoalan DPT, penggunaan KTP elektronik serta pemilih ganda pada masa penccoblosan tersebut tentunya menjadi bahan evaluasi KPU agar keepannya bisa lebih baik lagi. “Ini harus menjadi bahan evaluasi KPU untuk memperbaiki sistim,” pungkasnya. (ed/KN)