Terbalik Ditanjakan, Pemilik Truk Pembawa Kayu Ilegal Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 13 April 2018 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk pembawa kayu ilegal ketika terbalik di tahlut. Saat ini truk beserta kayu dan pemiliknya sudah diamankan di Polres Melawi

i

Truk pembawa kayu ilegal ketika terbalik di tahlut. Saat ini truk beserta kayu dan pemiliknya sudah diamankan di Polres Melawi

MELAWI- Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib yang dialami RL als CL (43) bin AY warga Alamat Dusun Serundung Permai Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi. setelah mobil truknya yang membawa kayu ilegal mengalami kecelakaan tunggal termundur dan terbalik di Jl Provinsi km 12 Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong pada Jumat (13/4) hingga membuat truknya hancur, dirinyapun harus berurusan dengan pihak penegak hukum karenaketahuan membawa kayu ilegal.

“Awalnya mendapatkan laporan tentang terjadinya kecelakaan, namun setelah di datangi petugas dan dilakukan pengecekan serta olah TKP, ternyata didapati satu (1) unit truk Mitsubisi KB 1974 P cat warna kuning dalam keadaan terbalik, dan kayu olahan jenis meranti dengan beberapa ukuran sebanyak 140 batang, serta dua orang didalamnya yakni sopir truk yang diduga sebagai pemilik dari kayu illegal tersebut serta satu orang lagi penumpang nama BA (24),” kata AKP Samsul Bakri.

Lebih lanjut ia mengatakan, kemudian BA yang merupakan warga Kecamatan Sayan tersebut dijadikan saksi oleh pihak kepolisian “Barang bukti kayu olahan sebanyak 140 batang jenis meranti dan satu unit truk Mitsubisi diakui oleh terduga tersangka RL als CL, dan Ia mengakuai bahwa kayu dan truk miliknya semua,” terangnya.

Hingga kini barang bukti dan satu orang pelaku illegal logging tersebut sudah diamankan di Polres Melawi untuk proses hukum lebih lanjut. Penumpang yang merupakan saksi dari terbaliknya truk BA (24) setelah diambil keterangannya sudah kembali kerumahnya tidak menghalami luka yang serius.

“Hasil pemeriksaan, RL terbukti melakukan tindak pidana pasal 12 ayat (1) huruf e, jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan. Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan secara bersama surat keterangan syahnya hasil hutan sebagai mana yang dimaksud,” pungkasnya. (edi/KN)

Berita Terkait

Dorong Produksi Jagung, Wabup Sintang Minta Semua Desa Tanam Jagung dan Bangun Peternakan
Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Balai Karangan Kabupaten Sanggau Terendam Banjir, Aktivitas Warga Lumpuh
Karyawan PT Sawit Sumber Rejo Keluhkan Gaji di Bawah UMK 2025, Minta Pemda Barito Utara Turun Tangan
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:36 WIB

Dorong Produksi Jagung, Wabup Sintang Minta Semua Desa Tanam Jagung dan Bangun Peternakan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:54 WIB

Balai Karangan Kabupaten Sanggau Terendam Banjir, Aktivitas Warga Lumpuh

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:58 WIB

Karyawan PT Sawit Sumber Rejo Keluhkan Gaji di Bawah UMK 2025, Minta Pemda Barito Utara Turun Tangan

Berita Terbaru