Dewan Minta Waspadai Penggunan Ijazah Palsu Oleh Calon Kepala Desa

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2020 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Melawi (Kalimantan-News) Ketua Fraksi PDIP DPRD Melawi, Kluisen, meminta kepada panitia Pilkades lebih teliti soal keabsahan ijazah calon kepala desa dan kepada Disdikbud Melawi agar lebih waspada saat permintaan legalisir ijazah.

“Pasalnya, kalau tidak hati-hati, maka akan bermasalah dikemudian hari. Jangan sampai ada ijazah palsu yang diterima panitia Pilkades, seperti yang terjadi pada Pilkades lalu, berujung ada yang masuk penjara,” ujar Kluisen, Senin (3/2).

Menurutnya, hal itu mengingat sebanyak 111 desa di 11 kecamatan yang bakal menggelar Pilkades pada tanggal 20 April 2020 di Kabupaten Melawi. Penggunaan ijazah palsu calon kepala desa mesti diwaspadai, sebab akan memunculkan persoalan dikemudian hari, dan dan apabila hal ijazah palsu tersebut tidak dilakukan, maka akan bisa meminimalisir kesalahan, sehingga Pilkades akan berlangsung lancar dan sukses.

Sementara, Sekretaris Disdikbud Melawi, Bujang, mengungkapkan, legalisir terhadap foto copy ijazah mengacu pada Permendikbud Nomor 29 tahun 2014. “Sedangkan untuk ijazah Paket A, B dan C, yang melegalisir adalah Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten. Bila PKBM nya berasal dari Melawi, maka Disdikbud Melawi yang melegalisir. Tapi kalau PKBM dari luar Melawi, maka juga legalisir dilakukan Disdikbud asal PKBM tersebut,” ungkapnya.

Terkait ijazah yang hilang, Bujang menegaskan, mesti ada surat keterangan hilang dari kepolisian, yang menjadi dasar bagi Disdik untuk mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah. “Kalau tak bisa melampirkan ijazah aslinya, maka kami tidak bisa melegalisir.Termasuk juga bila ada perubahan identitas, atau ada ditambah-tambah di atas ijazah, kami tak berani melegalisir,” jelasnya.

 

Berita Terkait

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan
Kasus Penembakan Senjata api rakitan Domduman Ilegal, di Area Crusher PT Sukma Surya 234, Tersangka Diancam Hukuman Mati
Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi
Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran
Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Rapimda I TBBR Barito Utara Resmi Digelar, Bupati Dorong Ormas Semakin Solid dan Bermartabat
PT AKT Diduga Menambang Tanpa Izin, Satgas PKH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:14 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:33 WIB

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:43 WIB

Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran

Senin, 26 Januari 2026 - 21:06 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru