BARITO UTARA, KN – Sebanyak 11 Desa di Kecamatan Lahei membentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di Aula Kantor Camat Lahei, Jum’at 14 Oktober 2022.
Camat Lahei, Rusihan mengatakan dengan berakhirnya PNPM-MPD maka program-program pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat baik untuk pembangunan infrastruktur perdesaan maupun penguatan ekonomi desa secara nasional ditarik dan diintegrasikan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Dengan demikan maka diperlukan transformasi Pengelolaan DBM Eks PNPM MPD menjadi Bumdesma LKD berdasarkan landasan hukum yang telah ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Menurutnya ada empat pembahasan yang akan di laksanakan, pertama tentang pembahasan rancangan Permakades pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama Kecamatan Lahei. Kedua pembahasan Rancangan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa Bersama.
“Kemudian yang ketiga pembahasan Rancangan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Bersama dan yang keempat Pembahasan Rencana Program Kerja Badan Usaha Milik Desa Bersama,” jelasnya.
Ia berterima kasih kepada seluruh peserta yang menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari kegiatan musyawarah antar desa.
“Saya berterimakasih karena telah disepakatinya Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa Bersama (permakades) Tahun 2022 Tentang Perubahan Dana Bantuan Masyarakat Eks Pnpm Mpd Menjadi Bumdesma Kesebelasan Lahei,” tuturnya.
Adapun Lampirannya Yaitu
Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa Bersama Kesebelasan Lahei Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Bersama Kepala Desa (permakades) Dalam Wilayah Kecamatan Teweh Tengah.
Disepakatinya Rancangan Atas Anggaran Rumah Tangga Bum Desa Bersama ;kesebelasan Lahei; Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Bersama Kepala Desa (permakades).
Disepakati Dan Ditetapkannya Struktur Organisasi Bum Desa Bersama Kesebelasan Lahei Yang Tertuang Dalam Program Kerja Bum Desa Bersama.
Menyetujui Dan Menyepakati Program Kerja Bum Desa Bersama Untuk Tahun 2022;
susunan Struktur Kelembagaan Dan Nama-nama Pengurus Lengkap Bum Desa Bersama ;kesebelasan Lahei; Tercantum Dalam Lampiran Berita Acara Ini;
keputusan Diambil Secara Musyawarah / Mufakat. (RAMLI)










