SINTANG,KN—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang, tahun 2024 di ruang paripuna, Jumat 17 November 2023 pagi.
Rapat yang diikuti 23 orang dari total 40 orang wakil rakyat yang ada di DPRD Sintang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua II Heri Jambri, Wakil Bupati Sintang, melkianus serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan instansi vertikal di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sintang.
Total ada 11 rancangaan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2024 mendatan antara OPD pengusul bersama dengan DPRD Sintang.
Ronny mengatakan, pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan pada pemerintah daerah.
Menurutnya, sebagai implementasi otonomi daerah, DPRD dan pemerintah mendapatkan tugas pembanguann untuk menampung kondisi khusus daerah untuk lebih lanjut perundangan undangan yang lebih tinggi yang selanjutnya berfungsi untuk memberikan arah untuk mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme pembentukan perda yang mendukung pembangunan hukum daerah.“Pembentukan Propemperda ini, merupakan tahap awal dalam pembentukan peraturan daerah,” jelasnya.
Dijelaskan Ronny, Propemperda memiliki peran sangat strategis dan menjadi alat untuk meakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah atau produk hukum yang baik dan benar.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang mampu menjawab perubahan dengan cepat,” harap Ronny.











