SANGGAU, KN – Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/10/DISDIKBUD Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Peserta Didik.
Mulai diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
🕘 Jam malam dimulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Selama rentang waktu tersebut, peserta didik tidak diperkenankan berada di luar rumah, kecuali dalam keadaan berikut:
✔️ Mengikuti kegiatan pendidikan resmi yang terjadwal
✔️ Mengikuti kegiatan keagamaan di tempat ibadah
✔️ Dalam pengawasan langsung orang tua atau wali
✔️ Dalam kondisi darurat atau alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah preventif untuk melindungi peserta didik dari pengaruh negatif lingkungan, serta mendorong terciptanya kebiasaan hidup yang lebih disiplin, sehat, dan berorientasi pada pendidikan.
Mari kita dukung bersama kebijakan ini demi mewujudkan generasi muda Kabupaten Sanggau yang unggul, berkarakter, dan berprestasi. (diskominfosanggau)














