SINTANG, KN – Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, memimpin jalannya Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sintang, yang digelar pada Rabu (16/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sintang. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), permintaan persetujuan dari seluruh Anggota DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025–2029.
Dalam sambutannya, Indra Subekti menegaskan pentingnya pembahasan RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam lima tahun ke depan.
“RPJMD ini merupakan arah kebijakan dan strategi pembangunan jangka menengah. Maka dari itu, dokumen ini harus dibahas secara cermat dan komprehensif karena akan menjadi dasar perencanaan program dan kegiatan seluruh perangkat daerah,” tegas Indra.
Ia juga mengapresiasi kinerja Panitia Khusus DPRD yang telah bekerja keras menelaah substansi RAPERDA RPJMD dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.
Rapat paripurna ini juga menjadi momentum penting karena diakhiri dengan pengambilan keputusan oleh DPRD Kabupaten Sintang untuk menyetujui RAPERDA RPJMD menjadi Peraturan Daerah. Dalam rapat tersebut, Bupati Sintang turut memberikan pendapat akhir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang terhadap arah pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan.
Indra Subekti berharap RPJMD 2025–2029 dapat segera diimplementasikan dan dijadikan pedoman bersama dalam menyusun program-program kerja yang menyentuh kebutuhan masyarakat serta mendorong kemajuan Kabupaten Sintang di berbagai sektor.














