Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA TEWEH, KN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, telah menyelesaikan kajian terhadap laporan dugaan praktik politik uang yang dilayangkan oleh Sedi Usmika terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1, H. Shalahuddin–Felix Sonadie.

Laporan tersebut awalnya disampaikan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor 009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, lalu dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada 16 Agustus 2025 dan diregistrasi dengan nomor 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025.

Setelah melakukan serangkaian proses klarifikasi dan pembahasan yang mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap enam orang yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait lainnya, Gakkumdu Barito Utara memutuskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, fakta lapangan, serta analisis terhadap pasal-pasal yang disangkakan, laporan ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 187A Undang-Undang Pilkada,” ungkap perwakilan dari Gakkumdu Barut usai rapat pembahasan pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Pelapor menduga telah terjadi praktik politik uang yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh paslon nomor urut 1, tim kampanye, relawan, serta sejumlah koordinator lapangan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dugaan tersebut mencakup pembagian uang kepada warga dan relawan, serta pembagian kartu relawan.

Namun demikian, Gakkumdu menyimpulkan tidak cukup bukti yang mendukung tuduhan tersebut untuk diproses ke tahap penyidikan.

Berita Terkait

Kejurprov Terbuka PBFI Kalteng 2025 Resmi Dibuka di Muara Teweh, Atlet Binaraga Siap Bersaing
Perluas Akses Pendidikan, Wagub Kaltara Bahas Sekolah Rakyat dengan Kemensos RI
Pemprov Kaltara Dukung Transisi Energi Bersih Lewat Hibah Infrastruktur EBT dari ESDM
Pelantikan Pengurus BATAMAD Barito Utara 2025–2030, Bupati Tegaskan Dukungan Penuh bagi Penguatan Adat dan Keamanan Daerah
Pastikan Aspirasi Warga, Anggota Dewan Barito Kunker ke Desa Pendreh
Serap Aspirasi Anggota DPRD Barut, Gun Sriwitanto Reses di Desa Sei Rahayu II
42 Perahu Disalurkan, Bupati Wempi Tegaskan Bantuan Harus Dimanfaatkan dengan Baik
Hadapi Nataru 2026, Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check dan Tes Urine Pengemudi Damri

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:24 WIB

Kejurprov Terbuka PBFI Kalteng 2025 Resmi Dibuka di Muara Teweh, Atlet Binaraga Siap Bersaing

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:57 WIB

Perluas Akses Pendidikan, Wagub Kaltara Bahas Sekolah Rakyat dengan Kemensos RI

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:54 WIB

Pemprov Kaltara Dukung Transisi Energi Bersih Lewat Hibah Infrastruktur EBT dari ESDM

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:37 WIB

Pastikan Aspirasi Warga, Anggota Dewan Barito Kunker ke Desa Pendreh

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:26 WIB

Serap Aspirasi Anggota DPRD Barut, Gun Sriwitanto Reses di Desa Sei Rahayu II

Berita Terbaru