Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA TEWEH, KN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, telah menyelesaikan kajian terhadap laporan dugaan praktik politik uang yang dilayangkan oleh Sedi Usmika terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1, H. Shalahuddin–Felix Sonadie.

Laporan tersebut awalnya disampaikan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor 009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, lalu dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada 16 Agustus 2025 dan diregistrasi dengan nomor 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025.

Setelah melakukan serangkaian proses klarifikasi dan pembahasan yang mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap enam orang yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait lainnya, Gakkumdu Barito Utara memutuskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, fakta lapangan, serta analisis terhadap pasal-pasal yang disangkakan, laporan ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 187A Undang-Undang Pilkada,” ungkap perwakilan dari Gakkumdu Barut usai rapat pembahasan pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Pelapor menduga telah terjadi praktik politik uang yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh paslon nomor urut 1, tim kampanye, relawan, serta sejumlah koordinator lapangan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dugaan tersebut mencakup pembagian uang kepada warga dan relawan, serta pembagian kartu relawan.

Namun demikian, Gakkumdu menyimpulkan tidak cukup bukti yang mendukung tuduhan tersebut untuk diproses ke tahap penyidikan.

Berita Terkait

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan
Kasus Penembakan Senjata api rakitan Domduman Ilegal, di Area Crusher PT Sukma Surya 234, Tersangka Diancam Hukuman Mati
Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi
Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran
Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Rapimda I TBBR Barito Utara Resmi Digelar, Bupati Dorong Ormas Semakin Solid dan Bermartabat
PT AKT Diduga Menambang Tanpa Izin, Satgas PKH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:14 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:33 WIB

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:43 WIB

Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran

Senin, 26 Januari 2026 - 21:06 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru