MUARA TEWEH, KN – Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lanjas.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (27/4) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Keladan, RT 03 Gang Magfiroh, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial RDA (36) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kronologis penangkapan bermula saat petugas melakukan pemantauan di lokasi dan mencurigai gerak-gerik tersangka yang hendak menuju garasi sepeda motor. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan saksi umum serta menunjukkan surat perintah tugas sebagai bagian dari prosedur yang profesional dan transparan.
Saat penggeledahan badan, petugas menemukan tiga paket yang diduga sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil uji menggunakan teskit menunjukkan bahwa serbuk kristal putih tersebut positif mengandung Methamphetamine.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paket sabu dengan berat bruto 15,32 gram, tiga plastik klip bening kosong, satu timbangan digital, serta satu unit handphone.
Kapolres Barito Utara, Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Novendra W.P., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Polres Barito Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (Ramli)










